Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Dewan Dukung Perubahan SOTK Disdukcapil dan KB

×

Dewan Dukung Perubahan SOTK Disdukcapil dan KB

Sebarkan artikel ini
DUKUNG -- Komisi I DPRD Kalsel mendukung perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan KB. (KP/Istimewa)

Banjarmasin, KP – Komisi I DPRD Kalsel mendukung perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan KB.

“Prinsipnya, Komisi I mendukung perubahan SOTK Disdukcapil dan KB,” kata Ketua KOmisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias, usai studi komparasi ke Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi Bali, Jumat (18/12/2020).

Android

Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di provinsi dan kabupaten/kota, yang menghendaki perangkat daerah yang menangani urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil agar berdiri sendiri.

“Jadi Disdukcapil bisa berdiri sendiri dan dapat secara khusus menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil, tidak tercampur urusan yang lain,” ujarnya, didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Karmila.

Hj Rachmah menambahkan, jika Disdukcapil dan KB tidak dipisahkan atau tidak berdiri sendiri, maka konsekuensinya tidak akan mendapatkan dana bantuan khusus dari pemerintah pusat.

“Namun, kita juga masih perlu mencari masukan-masukan dari daerah lain dan tidak akan terburu-buru untuk mengusulkan perubahan tersebut,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Anggota Komisi I, Karli Hanafi Kalianda menambahkan, perubahan SOTK ini juga menindaklanjuti Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Kita akan sesuaikan agar perubahan SOTK Disdukcapil bisa sinkron dan linear serta satu induk nomenklaturnya sebagaimana yang dikehendaki dalam Permendagri tersebut,” ujar politisi Partai Golkar.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil dan KB) Kalsel, Irfan Sayuti mengemukakan, bahwa pihaknya sudah memberikan kajian tentang pembentukan Dukcapil sesuai Permendagri Nomor 14 tahun 2020.

Menurut Irfan Sayuti, pihaknya mempersilakan Komisi I dan Biro Organisasi untuk menyusun sesuai dengan kebutuhan daerah. Tetap dengan dua urusan, yakni Dukcapil dan KB, atau nantinya terpisah.

“Prinsipnya kami menunggu arahan dan keputusan dari pimpinan,” katanya. (vin/lyn/K-11)

Iklan
Iklan