Kita menyerahkan dua LAHP yang kita serahkan kepada Pemko untuk dilakukan evaluasi
BANJARMASIN, KP – Ombudsman meminta Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menghentikan sementara penertiban beberapa kasus yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Nurcholis Madjid usai menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang disampaikan masyarakat ke Ombudsman kepada Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Banjarmasin, Hermansyah di ruang kerja Plt Walikota, Jumat (4/11) siang.
Menurut Madjid, tidak semua laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman memiliki hasil yang mal-administrasi. Sehingga pihaknya hanya menyerahkan LAHP yang dinilai terdapat mal-administrasi kepada Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Kita menyerahkan dua LAHP yang kita serahkan kepada Pemko untuk dilakukan evaluasi,” ucapnya pada awak media.
Salah satu LAHP tersebut adalah kasus yang terkait dengan penertiban baliho bando yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan masyarakat Kota Banjarmasin.
“Kami menilai penertiban itu terdapat dalam mal-administrasi. Jadi kami datang menghadap Plt Walikota untuk menyampaikan hasil yang sudah menjadi kesimpulan dari laporan yang masuk ke Ombudsman,” ungkapnya.
Sehingga, ia meminta kepada Satpol PP Kota Banjarmasin untuk menghentikan sementara penertiban bangunan yang membentang di atas jalan raya tersebut.
“Satpol PP jangan melanjutkan dulu penertiban itu,” tegasnya.
Hal itu diputuskan karena pihaknya melihat masih adanya izin operasional atau kontrak yang yang masih dipegang oleh masing-masing pemilik bangunan reklame bando.
“Kalau kontraknya masih berjalan, biarkan saja dulu sampai selesai masa kontraknya,” imbuhnya.
Kemudian, jika terdapat bangunan baliho bando yang kontrak masih berjalan namun izinnya habis. Maka Majid menyarankan agar Pemerintah Kota Banjarmasin bisa memberikan izin dulu sampai batas kontrak yang dipegang pemilik reklame bando tersebut berakhir.
“Kalau izin diberikan, Pemko bisa menarik retribusi pajak dari keberadaan reklame bando. Ini akan menjadi pendapatan bagi daerah,” bebernya.
Menurutnya lagi, keputusan tersebut juga akan memberikan kepastian kepada pihak pengusaha bahwa reklame bando miliknya adalah objek pajak yang resmi.
Selain itu, Ombudsman juga menyerahkan LAHP untuk mendesak Satpol PP Kota Banjarmasin agar bisa mempercepat penertiban gudang besi yang berlokasi di samping stadiun Lambung Mangkurat Banjarmasin.
“Karena kasus ini prosesnya sudah lama sekali berjalan, tapi tak kunjung selesai. Maka kami menyampaikan LAHP ini untuk segera diambil tindakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang dimiliki Satpol PP,” pungkasnya..
Di hari yang sama, Plt Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Fahrurrazi mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai kedua LAHP tersebut.
“Saya baru menerima, masih perlu kita pelajari hasil yang diserahkan oleh Ombudsman tadi, jadi saya belum bisa berkomentar tentang hal ini,” ujarnya singkat. (zak/K-11)