BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah terus menggenjot kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dengan memaksimalkan pemanfaatan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.
Per 19 April 2026, tercatat 476.238 wajib pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Dari jumlah tersebut, 366.259 wajib pajak telah melapor. Sementara itu, 520.501 wajib pajak sudah mengaktivasi akun Coretax.
Data ini menunjukkan masih ada selisih signifikan antara wajib pajak yang telah memiliki akun Coretax dan yang benar-benar menyampaikan SPT Tahunan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, mengatakan Coretax merupakan bagian dari transformasi layanan perpajakan untuk menghadirkan kemudahan, kecepatan, dan transparansi bagi wajib pajak.
“Melalui Coretax, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan lebih mudah, cepat, aman, dan bisa diakses kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak,” ujarnya.
Ia menambahkan, optimalisasi layanan digital diharapkan mendorong masyarakat melaporkan kewajiban perpajakan tepat waktu sekaligus meningkatkan kualitas administrasi perpajakan.
DJP Kalselteng juga mengingatkan batas akhir relaksasi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan sama-sama jatuh pada 30 April 2026. Wajib pajak diimbau tidak menunda pelaporan guna menghindari sanksi administrasi maupun kendala teknis menjelang tenggat.
“Kami mengajak wajib pajak menyampaikan SPT lebih awal agar lebih nyaman dan proses administrasi berjalan lancar,” tambah Luqman.
Sebagai dukungan, seluruh kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng membuka layanan asistensi bagi wajib pajak yang mengalami kendala penggunaan Coretax maupun proses pelaporan SPT Tahunan, baik melalui kunjungan langsung, saluran konsultasi resmi, maupun kanal layanan perpajakan yang tersedia.
DJP berharap pemanfaatan Coretax yang kian luas dapat memperlancar pelaporan SPT Tahunan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.(nau/KPO-1)















