Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinHEADLINE

Golkar Menilai Substansi Gugatan H2D Tak Berdasar

×

Golkar Menilai Substansi Gugatan H2D Tak Berdasar

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Partai Golkar menilai substansi gugatan keberatan hasil perselisihan suara pemilihan Gubernur Kalsel yang diajukan pasangan Denny Indrayana dan Difriadi (H2D) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berdasar.
“Karena fakta dan bukti yang diajukan tersebut bukanlah kewenangan MK, melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Golkar, H Supian HK kepada wartawan, Selasa (29/12/2020), di Banjarmasin.
Menurut Supian HK, aturan mempersilakan bagi pasangan yang tidak puas terhadap hasil perhitungan suara mengajukan gugatan keberatan ke MK, dan mereka yang menentukan ada tidaknya pelanggaran tersebut.
“Jadi kewenangan MK hanya memutuskan adanya pelanggaran atau tidak, yang mengharuskan pemilihan atau perhitungan suara ulang,” jelas politisi senior Partai Golkar.
Sedangkan bukti yang disampaikan berupa bakul bertuliskan Paman Birin, kemasan air mineral dan lainnya dinilai tidak relevan dengan gugatan keberatan hasil perselisihan suara.
“Itu sudah lewat, kenapa harus diungkit lagi dan dijadikan bukti, karena bukan ranah atau kewenangan MK,” ujar Supian HK.
Bahkan dikhawatirkan hal tersebut menimbul konflik dan polemik di masyarakat, mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan pasangan nomor urut 1, H Sahbirin Noor dan H Muhidin sebagai pemenang Pilkada Kalsel.
“Jadi jangan mengiring opini masyarakat, karena substansi yang diajukan tidak tepat,” jelas Ketua DPRD Kalsel.
Hal senada diungkapkan Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Kalsel, H Puar Junaidi, karena KPU sudah menetapkan pemenang Pilkada Kalsel, dan ini merupakan hasil pilihan rakyat yang menginginkan Sahbirin Noor (Paman Birin) kembali memimpin Kalsel.
“Ini kenyataannya, jika tidak puas, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK dan ini sudah dilakukan pasangan calon nomor urut 2,” kata Puar Junaidi.
Namun, hendaknya gugatan ini hanya pada penanganan perselisihan hasil perhitungan suara yang menjadi kewenangan MK.
“Jangan mengada-ada, karena memang masyarakat Kalsel menginginkan Paman Birin. Itulah kenyataannya,” jelasnya.
Apalagi prestasi Paman Birin selama memimpin Banua ini cukup membanggakan, dengan sederet prestasi dan penghargaan di segala bidang, yang diakui pemerintah pusat dan instansi terkait lainnya.
“Bahkan selama lima tahun terakhir, Kalsel memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” tambah Puar Junaidi. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan