Uang yang terkumpul yang jumlahnya ratusan juta kemudian sebagian diserahkan kepada pemilik lahan, sisannya digunakan kedua terdakwa yang disidang secara terpisah dengan perara yang sama, untuk kepentingan pribadi
BANJARMASIN, KP – Kepala Desa (Kades) Simpang Warga Dalam Kecamatan Aluh Aluh Kab. Banjar dan Sekretarisnya, Abd Rasyid dan Mansyur harus dimejahijaukan.
Sebab, keduanya secara bersamaan oleh JPU didakwa melakukan tindak pidana pungli atau gratifikasi terhadap warga yang ingin menempati rumah khusus nelayan.
Menurut JPU Syaiful Bahri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Banjar, kedua terdakwa secara bersama sama melakukan tindakan dengan memunggut pungutan kepada warga yang menempati rumah khusus untuk nelayan yuang di bangun oleh dinas PUPR setempat atas biaya Kementerian PUPR.
Disebutkan pada sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (15/12/2020) dengan majelis hakim yang dipimpin Dari Swastka, pada tahun antara 2018/2020 di desa Simpang Warga Dalam menerima bantuan untuk membangun rumah khusus nelayan dengan catatan lahan yang ada adalh milik desa. Atas kebijaksanaan seorang warga, maka diihibahkan lahan untuk keperluan 50 unit rumah.
Menurut jaksa tersebut dana yang dikucurkan untuk pembangunan 50 unit tersebut di kisaran Rp4 miliar. Kedua terdakwa memungut kepada warga yang berhak menerima bangunan tersebut untuk membayar setiap sebuah rumah Rp5 juta dengan ketentuan uang muka Rp1 juta dan sisanya sudah harus dilunasi September 2020.
Uang yang terkumpul yang jumlahnya ratusan juta kemudian sebagian diserahkan kepada pemilik lahan, sisannya digunakan kedua terdakwa yang disidang secara terpisah dengan perara yang sama, untuk kepentingan pribadi.
Atas perbutan terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 12 huruf e UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayatn 1 ke 1 KUHP,untuk dakwaan primairnya. Sedangkan untuk dakwaan subsidair di patok pasal 11 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayatn 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)