![]Mekanisme Perencana Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2021<br>Banggar DPRD Tanbu Gali Informasi Ke DPRD Banjarmasin 2 Kop DPRD Tanbu](https://kalimantanpost.com/wp-content/uploads/2019/10/Kop-DPRD-Tanbu-1024x123.jpg)
Batulicin, KP – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) kunjungi DPRD kota Banjarmasin, Jum’at 20/11/2020 lalu. Rombongan yang dipimpin Ketua Bamggar Parman, S.pi ini dalam rangka menggali informasi terkait mekanisme perencana pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2021.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali saat menerima rombongan Banggar Tanbu menyampaikan, APBD Kota Banjarmasin siap disahkan sebelum berakhir bulan November 2020. Tanggal 30 November paling lambat APBD 2021 harus sudah beres disahkan,dan
DPRD Banjarmasin sudah melaksanakan rapat terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)dengan acuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dari Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021 sudah disahkan.
“Intinya kita sudah teliti bersama tidak ada perubahan atau tidak ada yang bertambah ataupun juga berkurang. Semua program sesuai dengan kesepakatan yang sudah disusun di KUA PPAS” ujar wakil ketua DPRD Banjarmasin.
Sementara seperti diketahui lanjutnya, pada perencanaan Pendapatan Daerah sebesar Rp 1,5 triliun, angka ini terdiri dari dana bagi hasil maupun dari pendapatan asli daerah, itu juga untuk belanja daerah kota Banjarmasin sesuai Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang disepakati bersama dewan sebesar Rp.1,7 Milyar tandas Matnoor Ali. (han)