Palangka Raya, KP – Plt.Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Daerah H.Darliansjah mengakui masih ada kelemahan dalam penanganan bencana di daerah ini, seiring meningkatnya resiko bencana yang terjadi.
Ia mengemukakan hal itu saat Rapat Sosialisasi Pengembangan Forum Pengurangan Risiko Bencana Tahun 2020 dilaksanakan di aula Bappeda Litbang Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (30/11). Rapat dihadiri oleh perwakilan Instansi Pemerintah terkait, Instansi Vertikal Lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, Rektor Universitas, Institut, Sekolah Tinggi dari Perguruan Tinggi, Kepala Pelaksana BPBD se-Kabupaten/Kota, Pimpinan Lembaga Usaha, Pimpinan Lembaga Non Pemerintah dan Pimpinan Relawan.
Dalam sambutannya pada Acara Pengembangan Forum Pengurangan Risiko Bencana Tahun 2020, Plt. Kepala Pelaksana BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah.
H.Darliansjah berharap dengan diadakannya itu semakin menambah wawasan kita juga memupuk rasa kemanusiaan kita, terlebih lagi dengan kondisi yang sekarang ini sudah terjadi 3 bencana besar yaitu banjir, kebakaran hutan dan lahan bahkan COVID-19 yang masih melanda di bumi kita tercinta, yaitu Bumi Tambun Bungai.
Dikemukakan Pemerintah Pusat / Provinsi melimpahkan tugas dan tanggung jawab melalui BNPB/BPBD sebagai Koordinator, Komando, dan juga Pelaksana, yang menyelaraskan peraturan, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta.
Berikutnya lembaga usaha berkontribusi dalam membantu kegiatan-kegiatan penanggulangan bencana dan meringankan penderitaan masyarakat terdampak kejadian bencana dan bertanggung jawab juga terhadap pendanaan bencana yang diakibatkan oleh usahanya.
Kemudian masyarakat menciptakan dan menumbuhkan kembali semangat gotong-royong, kesetiakawanan, kedermawanan dan kepedulian antar sesama masyarakat. Dan ke semuanya itu menciptakan kolaborasi dan membentuk kehidupan pribadi bahkan lingkungan yang tanggap, tangkas dan tangguh dalam menghadapi bencana,
H.Darliansjah akui hingga sampai saat ini dapat kita sadari di dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana masih terdapat juga kelemahan-kelemahan dalam penanganannya, dengan semakin meningkat risiko dampak dan keragaman bencana.
Karena itu diperlukan juga meningkatkan kapasitas dari masing-masing komponen pelaku di dalam kebencanaan. Tidak bisa lagi hanya mengharapkan inisiatif dari pemerintah namun juga perlu adanya partisipasi aktif dari dunia usaha dan masyarakat, bahkan dengan konsep Pentahelix, melibatkan juga dari akademisi dan Pers,” sambungnya.
Tindakan-tindakan pengurangan risiko intensif dan dilakukan secara luas akan dapat mengurangi bahkan menghilangkan risiko bencana. Platform Nasional (Planas) Pengurangan Risiko Bencana(PRB), yang berdiri sejak tahun 2009, dasar utama yang memiliki mandat salah satunya adalah mendorong terbentuknya platform atau forum di daerah, baik di level provinsi dan kabupaten/kota sebagai upaya mensinergikan peran dan upaya pengarusutamaan PRB di berbagai tingkatan dan wilayah.
Forum Pengurangan Risiko Bencana daerah juga berupaya mewadahi semua kepentingan terkait kebencanaan di daerah, serta membantu menyelaraskan berbagai kebijakan, perencanaan dan program pembangunan dan kegiatan Pengurangan Risiko Bencana di tingkatan masing-masing, serta mendukung tercapainya tujuan dari Pengurangan Risiko Bencana di Indonesia, dan terwujudnya ketahanan dan ketangguhan bangsa terhadap bencana.
Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana Daerah diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pasal 8 yang mendorong pelibatan “FORUM” dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah – Pengurangan Risiko Bencana (RAD-PRB). Dan Forum ini telah di Kalteng.
Ia mengajak semua terkait bersama–sama tetap mengoptimalkan segala upaya Pengurangan Risiko Bencana, baik itu keterlibatan pemerintah melalui BPBD, dunia usaha, masyarakat. Dan Kita doakan dan dukung pengembangan F-PRB di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga dapat terbentuk F-PRB di Kabupaten dan Kota, “bahkan hingga tingkat desa,” tutupnya. (drt/k-10)