
Batulicin, KP – Dalam rangka persetujuan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) tentang rancangan peraturan daerah tahun anggaran 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tanah Bumbu gelar rapat paripurna, Selasa 19/1/2021.
Rapat yang dilaksnakan di ruang sidang DPRD Tanbu ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Agoes Rakhmady,S.AP didampingi Ketua DPRD H Supiansyah ZA, SE, MH dan dihadiri sekretaris daerah Dr.H.Ambo Sakka,M.Pd, Forkopimda, pejabat instansi vertikal dan seluruh kepala SKPD dilingkungan Kab Tanbu.
Wakil Ketua DPRD Tanbu Agoes Rakhmady mengatakan, acara pokok rapat hari ini merupakan final dari semua rangkaian proses pembahasan terhadap penetapan propemperda kabupaten Tanah Bumbu tahun anggaran 2021 yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 januari 2021 .
Pada kesempatan itu Sekretaris DPRD H.Mukhlis,SH,MM,.M.Hum diminta untuk membacakan Penetapan Propemperda Tanah Bumbu tahun 2021, dengan nomor 180/1/DPRD-TB/2021 tentang persetujuan penetapan Propemperda tentang Rancangan Peraturan Daerah Prioritas tahun anggaran 2021.
Adapun raperda yang ditetpakan sebanyak 15 buah terdiri dari 4 buah raperda inisiatif DPRD Tanah Bumbu dan 11 buah raperda kabupaten Tanah Bumbu.
Di ujung acara ini dilaksanakan penandatanganan persetujuan terhadap penetapan propemperda Tanah Bumbu tahun anggaran 2021 oleh pimpinan bersama Bupati Tanah bumbu, diwakili Sekda tanbu H.Ambo Sakkka. (han)