Banjarmasin, KP – Seorang wanita bernama Hj Ilin yang kesehariannya berdagang buah di kios Pasar Kuripan yang baru saja dibongkar oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hanya bisa pasrah dengan keputusan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Pasalnya, wanita yang sudah 9 tahun berjualan di kios yang berada di tepi Jalan Veteran, Kecamatan Banjarmasin Timur itu statusnya hanya ngontrak atau menyewa pada pemilik aslinya.
“Padahal masa sewa kios saya masih tersisa 4 bulan. Tanggal 5 April baru habis,” ucapnya saat dibincangi awak media sembari membongkar membereskan sisa-sisa barang di kios yang ia tempati, Sabtu (23/01) malam.
Selain itu, wanita berusia 57 tahun itu juga mengaku heran dengan kios yang dijanjikan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin sebagai bentuk kompensasi atas dirobohkannya kios yang berada di atas alur Sungai Veteran tersebut.
“Kemarin mau memindahkan barang ke kios yang baru, tapi disana masih ada yang menempati. Padahal kios itu merupakan hasil kesepakatan bersama antar Pemko dengan para pedagang,” ujarnya.
Karenanya, Ilin hanya bisa pasrah dan menyerahkan sepenuhnya dengan pemilik kios yang ia tempati agar bisa menyelesaikan urusan masalah kios pengganti ini.
“Katanya sih sudah lapor ke dinas terkait, yaa semoga saja bisa cepat selesai, supaya bisa jualan lagi,” harap wanita dengan sapaan Mama Ida itu.
Sementara itu, hal berbeda justru diungkapkan oleh pedagang lainnya. Seperti halnya yang dikatakan Hj Aida Nursanti.
Wanita berusia 63 tahun itu beruntung tidak mengalami nasib seperti yang dialami Ilin. Pasalnya, dari dua kios yang ia tempati sebelumnya telah mendapat pengganti yang sesuai.
“Alhamdulillah, kita mendapat solusi terbaik setelah melakukan pertemuan dengan Pak Tezar (Kabid PSDP dan Pasar Disperindag Kota Banjarmasin) semua urusan masalah pembongkaran bangunan kios ini,” ujar warga Kecamatan Banjarmasin Timur ini.
Tidak hanya itu, ia mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemko Banjarmasin dalam menyelesaikan permasalahan bangunan kios yang berada di atas aliran Sungai Veteran itu dengan cara persuasif.
“Semua pemilik kios sekaligus pedagang yang berjualan di sana sepakat untuk dibongkar. Ini demi kebaikan kita bersama supaya sungai yang ada di bawah kios bisa mengalir normal lagi,” imbuhnya.
Dengan dipindahkannya ke kios di lantai dasar Pasar Kuripan, otomatis para pedagang tersebut diwajibkan membayar retribusi pasar di setiap bulannya.
“Kita siap bayar. Kemarin kata pihak dinas, kalau kita melunasi retribusi pasar mulai dari Januari hingga Desember 2021, maka akan kepemilikan kios yang baru ditempati itu akan dibalik nama tanpa dipungut bayaran,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, besaran retribusi pasar yang harus dibayar oleh pedagang Pasar Kuripan kepada Pemko adalah sebesar Rp 125.000 per bulan.
Di sisi lain, alasan pemilik salah satu toko emas di kawasan Pasar Kuripan itu mengikhlaskan bangunan kios yang sudah lama ia gunakan untuk berdagang itu dihancurkan lantaran ia sadar telah melanggar peraturan.
“Bangunan yang kami tempati ini memang salah, karena berada di atas aliran sungai. Jadi demi kepentingan bersama agar air sungai bisa mengalir kami bersedia untuk pindah ke kios yang ada di dalam pasar,” tandasnya. (Zak/K-3)