akan melunasi sepeda motor sekitar satu minggu, tetapi sisanya belum dibayar sudah keburu ditangkap
BANJARMASIN, KP – Seorang pemuda bernama Adi Imam Vizay (25) menyeret pamannya, Supiyani (39) ke sel tahanan Mapolsekta Banjarmasin Selatan. Itu lantaran, si paman nekat menjadi penadah motor curiannya.
Diketahui pemuda tersebut melakukan aksi pencurian sepeda motor, pada Minggu malam (24/1/2021), sekitar pukul 22.18 WITA.
Saat sepeda motor korban Charlie Sietiawan Effendi (25), warga Jalan Utan Kayu I RT 15 Banjarmasin Selatan terparkir di depan rumah kerabatnya di Jalan Kelayan B Gang Jais RT 09 Banjarmasin Selatan.
Namun, saat korban ke luar dari rumah kerabatnya sepeda motornya sudah tak ada lagi.
Selanjutnya korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, dengan membawa rekaman kamera CCTV dimana terlihat tersangka melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Yopie Andri Haryono S.Sos, didampingi Kanit Reskrim Iptu Sunarto mengatakan, setelah menerima laporan tersebut anggota Gabungan terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Umum Unit Resmob Polda Kalsel, Anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan dan anggota Buser Polres Tala, berhasil menangkap tersangka Adi, Selasa dinihari (26/1/2021), sekitar pukul 01.25 WITA.
“Saat itu tersangka hendak melarikan diri ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), sambil menunggu taksi di Jalan A Yani Km 6 tepatnya di Terminal Banjarmasin Timur,” ujarnya.
Ia menuturkan, pihaknya terpaksa melumpuhkan tersangka dengan dua peluru di kaki kirinya. Mengingat, tersangka berusaha kabur meski sudah diberi tembakan peringatan ke udara.
“Tersangka yang tak berkutik kemudian langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tk III Banjarmasin, guna mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.
Dari pengakuan warga jalan Tembus Mantuil Kompleks Aldi Citra Persada I, Blok B, Banjarmasin Selatan ini, sepeda motor korban dijual ke pamannya Supiyani.
“Petugas pun kemudian menangkap tersangka penadah itu di rumahnya di
Desa Batakan RT 21 Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tala,” bebernya.
Dan anggota berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru putih Nopol DA 6130 ACT, HP merk Samsung Galaxy A3, 2 dompet, KTP an. Lorenza Rizky Jelita dan Charlie Sietiawan Effendi, SIM C Lorenza Rizky Jelita.
Berikutnya SIM C dan SIM A Charlie Sietiawan Effendi, 5 ATM dengan 3 Kartu kredit berbagai bank, kartu NPWP Lorenza Rizky Jelita, satu lembar kartu NPWP Charlie Sietiawan Effendi serta uang diduga sisa hasil penjualan sepeda motor Rp484.000.
“Pamannya ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan keduanya pun langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Pengakuan tersangka Adi, sepeda motor hasil curian ini dijual dengan harga Rp2.500.000. Dibayar awal Rp1.500.000 dan sisanya Rp1.000.000.
Lalu tersangka Supiyani berjanji akan melunasi sepeda motor sekitar satu minggu, tetapi sisanya belum dibayar sudah keburu ditangkap.
Walau begitu, ia menyatakan, keduanya akan menjalani proses hukum. “Tersangka Adi akan dikenakan pasal 363 KUHP, sedangkan untuk penadahnya yaitu tersangka Supiyani dikenakan pasal 480 KUHP,” tegasnya. (fik/K-4)