Banjarmasin, KP – Jajaran Polresta Banjarmasin menggelar patroli cipta kondisi dan imbuan protokol kesehatan, Sabtu (2/1/2021) malam
Giat yang dipimpin Kepala Bagian Operasional Kompol Rizali SH ini diawali dengan apel di halaman Mapolresta Banjarmasin.
Bersama petugas gabungan terdiri Ton Siaga On Call, Tim Tangkal Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin, Sat Pol PP, dan Dishub Kota Banjarmasin
menyambangi tempat tongkrongan yang saat itu kedapatan masih buka di atas pukul 22.00 WITA.
“Di kegiatan terakhir ini masih kami temukan tempat-tempat tongkrongan yang masih buka di atas pukul 10 malam, sesuai instruksi Kapolresta Banjarmasin untuk dibubarkan,” jelas Kabag Ops.
Diungkapkannya, ini sesuai surat edaran Satgas Covid-19 tentang larangan perayaan Natal dan Tahun Baru, pemilik usaha rumah makan, kafe umum dan sejenisnya untuk tidak beroperasional melebihi pukul 22.00 WITA.
Khusus pada saat libur Natal dari (24/12/2020) hingga (26/12/2020), dan libur Tahun Baru dari (31/12/2020) hingga (2/1/2021).
Sementara untuk Tempat Hiburan Malam (THM) diwajibkan tutup selama hari libur tersebut.
“Kami ucapan terima kasih atas kerja samanya dan hal ini merupakan upaya bersama dari Tim Satgas Covid-19 kota banjarmasin guna menekan lonjakan kasus dan mencegah munculnya cluster baru saat hari libur, ” ujarnya. (yul/K-4)