Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

BNN Kalsel Musnahkan 8 Kg Lebih Shabu dan Ratusan Pil Ekstasi

×

BNN Kalsel Musnahkan 8 Kg Lebih Shabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Jajaran BNN Provinsi Kalsel sita kiloan shabu-shabu dan ratusan butir pil ekstasi, dan kemudian dimusnahkan, Kamis (25/2/2021).

Total ada  8.883 gram shabu atau 8 kilogram lebih serta 357 butir ekstasi, yang dihancurkan dengan larutan air dalam alat blender.

Android

Cairan narkotika itu, setelah hancur kemudian oleh anggota menggiring para tersangka ke toilet untuk menyaksikan kelanjutan proses pemusnahan dengan membuang cairan itu ke closet.

Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan bersama sejumlah unsur penegak hukum lainnya serta pihak instansi terkait diantaranya Perwakilan Balai Besar POM di Banjarmasin.

“Barang bukti dimusnahkan hasil dari pengungkapan enam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika  sepanjang bulan Januari hingga Pebruari Tahun 2021,” kata. Kepala BNN Kalsel, Brigjen Pol  Drs Jackson Lapalonga MSi didampingi Kabid Pemberatasan, Kombes Pol R. Prasetyo dan Kasi Penyidikan, Kompol Yanto Suparwito.

Dimana dari enam kasus tersebut, diamankan dua belas tersangka yang sepuluh di antaranya dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan, sedangkan duanya lagi berstatus narapidana di Lapas Karang Intan Martapura.

Para tersangka yang dihadirkan terlihat hanya bisa termenung melihat barang miliknya dihancurkan.

“Pemusnahan ini bentuk pertanggungjawaban BNN Kalsel kepada masyarakat dalam penindakan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Barang bukti ini pula harus segera dimusnahkan selain disisihkan sebagai bukti pada proses persidangan,” ujarnya.

Berdasarkan pengalaman lanjut Brigjen Pol Jackson, selama menangani kasus narkotika, diperkirakannya masih ada dua atau tiga kali lipat pelaku lainnya, yang sama diluaran.

Bahkan barang yang masih beredar masih banyak, dibandingkan dengan jumlah yang sudah diamankan serta dimusnahkan

“Kita terus berupaya melakukan pengungkapan tindak pidana terkait narkotika untuk menekan penyalahgunaan di Kalsel.

Kepada masyarakat jangan sampai terjebak menyalahgunakan, apalagi ikut dalam transaksi narkotika,” ucapnya. (K-2)

Iklan
Iklan