Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPRD Bartim Konsultasi Dana Desa

×

DPRD Bartim Konsultasi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
IMG 20210205 WA0047

Banjarmasin, KP – Komisi I DPRD Kalsel menerima kunjungan DPRD Kabupaten Barito Kuala, yang berkonsultasi terkait pemanfaatan dana desa.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias mengatakan, kunjungan DPRD Bartim untuk berkonsultasi terkait dana provinsi yang masuk ke desa dan sistem pemilihan kepala desa yang masih di masa pandemi Covid-19.
“Untuk dana desa ini, Provinsi maupun DPRD Kalsel sudah memperjuangkan, berhubung pandemi Covid-19 dipending dan belum bisa terealisasi untuk bantuan ke tiap-tiap desa,” kata Rachmah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel, Zulkifli mengatakan, tidak ada tumpang tindih antara kewenangan Biro Pemerintahan dengan Dinas Pemberdayaan Desa.
“Secara struktur organisasi kita sudah jelas, Biro Pemerintahan itu unsur staf sedangkan PMD unsur pelaksanaannya,” ujar Zulkifli.
Ditambahkan, pekerjaan Biro Pemerintahan, lebih banyak kepada koordinasi, administrasi dan sinkronisasi sedangkan PMD pekerjaan yang sifatnya eksekusi.
“Biro Pemerintahan Provinsi Kalsel juga melakukan pekerjaan eksekusi pada hal-hal tertentu guna menangani pekerjaan yang tidak dilakukan instansi lain,” jelasnya.
Jadi semua instansi yang terbagi habis tetapi ada pekerjaan-pekerjaan yang tidak dilakukan oleh satu instansi maka Biro Pemerintahan yang menjadi tampung tantranya.
Seperti, Disdukcapil menjadi contoh, karena dinasnya belum ada maka kewenangannya dilimpahkan kepada Biro Pemerintahan, hal yang sama juga terjadi pada Pilkada sebelum adanya KPU, Biro Pemerintahan yang menampung.
Biro pemerintahan dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada UU Nomor 23 tahun 2014 sementara PMD mengacu pada UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Jadi sangat berbeda, tidak ada tumpang tindih,” tegasnya.
Kalau pun ditemukan sifatnya yang sejenis semisal tata batas, diakuinya, memang dikerjakan Biro Pemerintahan walaupun sifatnya eksekusi tetapi karena setingkat provinsi ataupun kab/kota sedangkan PMD hanya mengerjakan lokal desa saja. (lyn/KPO-1)

Baca Juga :  Mencicipi Makanan, Membersihkan Telinga dan Ngupil Membatalkan Puasa?
Iklan
Iklan