Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan empat peraturan daerah (Perda) baru, Rabu (24/2/2021).
Empat Perda itu yakni tentang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. Lalu, Perda tentang pengarusutamaan gender, dan Perda tentang pencabutan Perda nomor 8 tahun 2018.
Serta Perda inisiatif DPRD HSS tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
Penetapan keempat Perda itu, dilakukan saat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi di gedung DPRD setempat.
Fraksi PKB, PDIP, PKS, Golkar, Nasdem, serta Gerindra-PAN masing-masing menyampaikan pendapat akhir atas disusunnya rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut, dengan kesimpulan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda
Seluruh anggota DPRD yang hadir serentak mengatakan setuju, dan palu diketuk Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi.
Wabup HSS Syamsuri Arsyad bersyukur telah ditetapkannya 4 Perda, atas kesepakatan Pemkab HSS bersama DPRD.
“Ini sebagai bukti bahwa sinergisitas antara DPRD dan Pemerintah Daerah luar biasa baik,” ujar Syamsuri Arsyad.
Syamsuri Arsyad atas nama Pemkab HSS mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas sinergisitas yang telah berjalan.
Syamsuri mengungkapkan, ada banyak saran dan masukan yang berkembang dalam rapat pembahasan. Hal itu tuturnya, menjadi catatan bagi Pemkab HSS untuk langkah selanjutnya.
Ia mengapresiasi seluruh fraksi di DPRD yang telah memberikan masukan, tanggapan maupun pertanyaan dalam proses pembahasan empat Perda tersebut.
Ia berharap, keempat Perda itu dapat bermanfaat maksimal dalam menjadi pedoman dan landasan hukum dalam melaksanakan pemerintahan di Kabupaten HSS sesuai peraturan perundang-udangan yang berlaku. (tor/K-6)