Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BANK KALSELHEADLINE

Bank Kalsel Bahas Homeless Media, Dorong Regulasi Jaga Kualitas Informasi

×

Bank Kalsel Bahas Homeless Media, Dorong Regulasi Jaga Kualitas Informasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260903 WA0034 e1788422387177

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Perkembangan homeless media atau kanal informasi yang sepenuhnya mengandalkan platform media sosial menjadi fenomena baru dalam ekosistem informasi.
Kemudahan membuat dan menyebarkan konten membuat siapa pun dapat menghasilkan informasi yang menyerupai produk jurnalistik, meski tidak selalu mengikuti standar, kode etik, maupun mekanisme pertanggungjawaban perusahaan pers.

Fenomena tersebut menjadi perhatian dalam diskusi Media Gathering Bank Kalsel di Platinum Hotel Indonesia, Kamis (3/9/2026) yang menghadirkan Redaktur Tempo Mitra Tarigan dan Jajaran Direktur Operasional Iwan dan Sekretaris Bank Kalsel Firmansyah.

Kalimantan Post

Dihadapan pulunan wartawan, dalam diskusi itu, muncul dorongan agar perkembangan media sosial memiliki regulasi yang mampu menjembatani kebebasan berekspresi dengan kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sekretaris Bank Kalsel Firmansyah mengatakan, selama ini perusahaan pers dan insan jurnalistik bekerja berdasarkan aturan serta mekanisme yang jelas. Sebuah informasi tidak serta-merta dipublikasikan, tetapi melalui tahapan peliputan, verifikasi, konfirmasi, penyuntingan hingga pertanggungjawaban redaksional.

Berbeda dengan media sosial yang memungkinkan informasi diproduksi dan disebarkan dalam hitungan menit tanpa melalui proses serupa.

“Tiba-tiba sesuatu muncul di TikTok atau media sosial, kemudian menjadi viral dan menarik perhatian masyarakat. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Menurutnya, media sosial memang memiliki kekuatan besar dalam menjangkau masyarakat. Konten dapat dibuat secara cepat, dikemas menarik, kemudian menjangkau audiens dalam jumlah besar dalam waktu singkat.

Fenomena itu semakin berkembang dengan hadirnya teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Teknologi tersebut memungkinkan pengguna menghasilkan foto, video, suara, visual, hingga berbagai bentuk konten digital yang semakin menyerupai produk media profesional.

Di satu sisi, perkembangan tersebut memberikan peluang besar bagi promosi, edukasi, pemasaran dan penyebaran informasi. Namun, di sisi lain, kemudahan produksi konten juga meningkatkan risiko beredarnya informasi yang tidak memiliki dasar fakta maupun proses verifikasi memadai.

Baca Juga :  PMK 37 Ditunda, Apakah Pajak Pedagang Online Jadi Batal?

“Kalau untuk sebuah brand atau konten promosi mungkin memiliki ruang tersendiri. Tetapi ketika sudah masuk ke ranah berita, menurut kami perlu ada aturan dan porsinya masing-masing,” katanya.

Pada diskusi juga berkembang Homoles Media semakin kaburnya batas antara konten media sosial dengan produk jurnalistik.

Sebuah konten yang awalnya dibuat untuk platform digital dapat dikemas menyerupai berita, kemudian menyebar luas dan dipercaya masyarakat.

Padahal, pembuat konten belum tentu memiliki institusi pers, struktur redaksi, penanggung jawab, maupun mekanisme pengawasan sebagaimana perusahaan media profesional.

“Sekarang orang dengan mudah menggunakan platform media sosial dan membuat sesuatu yang kemudian menjadi berita untuk dikonsumsi masyarakat luas,” ujar salah satu awak
Media.

Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi media profesional yang selama ini bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers, kode etik jurnalistik serta mekanisme pertanggungjawaban redaksional.

Jurnalis dituntut melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, mengonfirmasi informasi kepada pihak terkait dan memastikan berita yang disajikan memiliki dasar fakta yang kuat.

Sementara di media sosial, informasi dapat diproduksi dan disebarluaskan dengan kecepatan tinggi tanpa melalui tahapan tersebut. Kondisi ini berpotensi membuat masyarakat menerima informasi yang tidak akurat, tidak utuh, bahkan menyesatkan.

“Yang dikhawatirkan adalah informasi menjadi liar. Gorengan-gorengan informasi akhirnya berkembang dan masyarakat awam tidak mendapatkan informasi yang akurat dan terarah,” tegasnya.

Bank Kalsel tidak menutup mata terhadap manfaat media sosial. Platform seperti TikTok dan Instagram dinilai memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi secara kreatif, sekaligus mendukung promosi dan pemasaran.

Namun, pemanfaatannya dinilai tetap membutuhkan batas dan tanggung jawab yang jelas. Konten hiburan, promosi, opini dan produk jurnalistik perlu dibedakan agar masyarakat mengetahui jenis informasi yang sedang mereka konsumsi.

Baca Juga :  Karhutla Kalimantan Jangan Hanya Padamkan Api, Periksa Tata Kelola

“TikTok tentu memberikan banyak hal positif, tetapi juga ada dampak negatifnya. Jangan sampai kemudahan membuat konten kemudian mengganggu ekosistem jurnalistik yang selama ini memiliki aturan dan kode etik,” ujarnya.

Karena itu, perkembangan homeless media dan AI dinilai perlu diikuti dengan penyesuaian regulasi. Regulasi tidak semata-mata diarahkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, tetapi memastikan perkembangan teknologi tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kualitas informasi publik.

Ia berharap insan pers, regulator, platform digital, perusahaan teknologi dan pemangku kepentingan lainnya dapat duduk bersama menyusun aturan yang relevan dengan perubahan ekosistem media.

“Kita berharap ada aturan yang dapat menjembatani perkembangan ini. Bagaimana mengatur porsinya agar kebebasan dan perkembangan teknologi tetap berjalan, tetapi kualitas informasi dan prinsip jurnalistik juga tetap terjaga,” pungkasnya.

Diskusi tersebut menunjukkan bahwa kemajuan teknologi tidak hanya membuka peluang baru bagi industri media, tetapi juga menghadirkan tantangan terhadap kualitas informasi publik. Di tengah derasnya arus konten digital, jurnalisme profesional tetap memiliki kekuatan utama melalui verifikasi, akurasi, keberimbangan, etika dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. (ADV/KPO-1)

Iklan
Iklan