Banjarmasin, KP – Baru sehari dibentuk, Satuan Tugas (Satgas) Normalisasi Sungai yang dibentuk oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin langsung melakukan aksinya yang pertama.
Sasaran pertama, adalah pangkalan ojek yang berdiri di atas badan sungai A. Yani. Tepatnya di depan JL. Pandu, Kel. Kebun Bunga, Kec. Banjarmasin Timur.
Pembongkaran tersebut dilakukan oleh puluhan petugas gabungan dari Satpol PP, Dishub Kota Banjarmasin dibantu aparat TNI dan Polri usai melakukan rapat koordinasi di Aula Kayuh Baimbai, Gedung Balai Kota Banjarmasin, Rabu (03/02) siang.
Pangkalan ojek yang sudah lama berdiri itu dinilai menjadi salah satu penyebab aliran sungai A Yani terhambat sehingga membuat kawasan sekitarnya banjir.
Ketua Tim Pelaksana Satgas Normalisasi Sungai, Doyo Pudjadi menegaskan, bahwa pihaknya tidak hanya melakukan pembongkaran di titik ini saja.
Pasalnya, pihaknya juga telah mengincar beberapa bangunan lain yang masih berdiri di atas aliran sungai.
“Lokasi bangunam lain yang menghambat sungai juga akan kita sasar. Titik sentralnya di Jalan A Yani dan Veteran,” ucapnya saat ditemui awak media disela pemantauannya dalam proses pembongkaran bangunan pangkalan ojek, Rabu (03/02) siang.
Pria dengan sapaan Doyo itu melanjutkan, sebenarnya pembongkaran bangunan yang menghambat aliran sungai telah dilakukan sejak terjadi banjir parah.
Seperti bangunan Pos Polisi di pertigaan Jalan Kuripan, kemudian juga belasan kios yang di area Pasar Kuripan yang berdiri dan menghambat saluran sungai Veteran.
“Pembongkaran sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Yang sekarang secara formal setelah dibentuk Satgas,” tambahnya lagi.
Ia berharap, adanya dukungan dari masyarakat dalam upaya normalisasi sungai, agar musibah banjir tidak kembali terulang.
Mengingat terdapat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 yang melindungi keberadaan sungai.
Bahkan menurutnya hukuman bagi pelanggar Perda itu pun berat, yakni denda sebesar Rp 50 juta dan kurungan penjara minimal 6 bulan.
“Kita sudah ada rencana rencana jangka pendek, menengah, dan panjang untuk normalisasi sungai. Tidak bisa dilakukan secara simsalabim,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika mengatakan, bahwa Surat Keputusan (SK) dari Satgas yang dibuat untuk memaksimalkan upaya normalisasi sungai sudah diteken oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pada Selasa (02/02) siang.
Satgas tersebut berisikan anggota Forum Komunikasi (Forkopimda) Kota Banjarmasin dan unsur masyarakat yang konsen dan peduli terhadap kelestarian sungai, dan wujud kepedulian Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap musibah banjir dan air pasang yang tengah melanda.
“Kita sadar bahwa akan pentingnya koordinasi terkait agenda normalisasi sungai yang dilakukan. Sehingga dirasa perlu untuk membentuk yang namanya Satgas Normalisasi Sungai,” jelasnya singkat.(Zak/KPO-1)