Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Cawawali Kota Banjarmasin Arifin Pasrah Putusan MK

×

Cawawali Kota Banjarmasin Arifin Pasrah Putusan MK

Sebarkan artikel ini
IMG 20210319 WA0062

Banjarmasin, KP – Calon Wakil Wali (Cawawali) Kota Banjarmasin H Arifin Noor menyatakan pasrah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tentang sengketa Pilkada 2020.
“Kita harap semua pihak menerima keputusan MK, terutama di Pilkada Kota Banjarmasin,” kata Arifin kepada wartawan, usai shalat hajat di Partai Golkar Kalsel, Kamis (18/3/2021) malam, di Banjarmasin.
Arifin yang berpasangan dengan H Ibnu Sina sebagai calon wali Kota Banjarmasin itu mengaku merasa tersanjung dan berterima kasih atas doa peserta shalat hajat DPD Partai Golkar Kalsel tersebut.
Karena, dalam pencalonan untuk memimpin daerah Banjarmasin tersebut, Partai Golkar bukan mengusung/mendukung pasangan Ibnu-Arifin pada Pilkada 2020.
“Kita ikuti saja putusan MK yang dijadwalkan, 22 Maret 2021. Kalau kalah, kami siap menerima kekalahan,” tambah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat (PUPR) Kota Banjarmasin.
Pilkada Kota Banjarmasin pada 9 Desember 2020 yang diikuti empat pasangan calon, dimenangkan Ibnu Sina-Arifin, namun hasilnya disengketakan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan Hj Ananda-H Mushsaffa Zakir yang diusung Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan NasDem.
Sedangkan pasangan Ibnu Sina-Arifin diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat, serta pendukung PSI. (lyn/KPO-1)

Baca Juga :  Pasca MTQ XVII, Persiapkan Kafilah Katingan
Iklan
Iklan