Proyek-proyek infrastruktur ditunda karena pemerintah pusat melakukan relokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, termasuk DAK
BANJARMASIN, KP – Sejumlah proyek infrastruktur terutama yang didanai bersumber dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Banjarmasin tahun 2020 gagal direalisasikan.
Tidak terealisasinya pekerjaan proyek fisik tersebut menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : S-247/MK.07/2020 yang yang meminta seluruh kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menunda pengadaan barang & jasa yang bersumber dari DAK Fisik kecuali untuk kegiatan kesehatan dan pendidikan.
“Penundaan ini menurut adalah salah satu kebijakan yang diambil pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran wabah virus corona atau Covid-19),” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Isnaeni.
Kepada KP Senin (1/3/2021) kemarin mengungkapkan, dari rapat kerja dengar pendapat komisi III dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ((DPUPR) mengakui sejumlah proyek infrastruktur yang tidak direalisasikan tersebut.
Diantaranya kata Isnaeni menyebutkan, proyek Jembatan Sulawesi, proyek Jalan Cempaka Sari, pembangunan Gedung PUPR di Sultan Adam, pembangunan gedung museum mini di Kelayan, proyek jaringan Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan pekerjaan kelanjutan pembangunan siring Sungai Martapura.
Menurutnya, proyek-proyek infrastruktur tersebut terpaksa ditunda karena pemerintah pusat melakukan relokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, termasuk DAK.
Meski demikian Isnaeni menyebut, beberapa pekerjaan infrastruktur yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap direalisasikan.
Seperti sebagaimana selesai dikerjakan ujarnya, proyek pembangunan Jembatan Pulau Bromo dengan nilai proyek sekitar Rp 42 miliar, Jembatan Gerilya Kelayan.
” Sedangkan Jembatan HKSN sampai sekarang masih kita tunggu penyelesaiannya,” ujarnya.
Terkait belum selesainya pembangunan Jembatan HKSN tersebut Isnaeni mengatakan, komisi III Jumat depan (5/3/2021) akan melakukan peninjauan lapangan.
Menyinggung apakah proyek infrastruktur yang ditunda direalisasikan tahun 2020 tersebut direalisasikan tahun 2021 ini, dari rapat komisi III dengan DPUPR diharapkan tetap dilanjutkan.
“Namun kita belum tahu bagaimana kebijakan pusat nantinya. Mudahan wabah Covid-19 cepat teratasi dan keuangan negara dapat kembali pulih,” kata Isnaeni. (nid/K-3)