Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Eksekutif dan Legislatif Setujui Empat Raperda Dijadikan Perda

×

Eksekutif dan Legislatif Setujui Empat Raperda Dijadikan Perda

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tapin 35 klm 7
PENANDATANGANAN - Berita acara kesepakatan bersama empat buah Raperfa menjadi Perda. (KP/Ist)

Rantau, KP – Pemerintah Kabupaten Tapin dan.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin sepakati bersama 4 (Empat) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tapin.

Hal itu terungkap pada Paripurna DPRD Kab Tapin acara Pendapat akhir fraksi fraksi terhadap empat buah rancangan peraturan daerah, Senin (8/3/2021) bertempat Aula DPRD Tapin.

Kalimantan Post

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tapin H Midpay Syahbani dan dihadiri Bupati Tapin HM Arifin Arpan dan wakilnya H Syafrudin Noor serta para anggota DPRD Tapin dan Kepala SOPD Lingkup Pemkab Tapin.

4 (empat) Ranperda inisiatif Dewan yang di sepakati menjadi peraturan daerah adalah Ranperda penyelenggaraan administrasi kependudukan, Ranperda penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, Ranperda penyelenggaraan perparkiran dan Ranperda penanganan penyandang masalah sosial.

Pendapat akhir masing-masing menyampaikan untuk Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Wahyu Nugroho Ranoro menyampaikan pendapatnya Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kami harapkan dapat menjadi payung hukum yang mengatur tentang kewajiban bagi warga pendatang yang mempunyai pekerjaan tetap dan sudah berdomisili lebih dari satu tahun di Kabupaten Tapin agar mengurus surat pindah datang atau memiliki KTP Kabupaten Tapin.

“ini merupakan salah satu cara agar masyarakat tertib dalam pencatatan sipil, serta dapat menjamin hak dan kewajibannya sebagai warga negara, ” katanya.

Kemudian Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat sangat penting untuk diterbitkan, demi terciptanya ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Tapin.

Ketiga raperda Penanganan PPKS diharapkan menjadi arah baru kebijakan kesejahteraan sosial yang perlu strategi-strategi yang cepat, tepat dan komprehensif dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran ini keberadaan parkir dapat terkelola dan tertata dengan baik serta manajemennya sehingga dapat mendukung PAD.

Baca Juga :  Wabup Minta Pengadaan Barang dan Jasa BLUD Secara Transparan

Fraksi Golkar Juru Bicara Hj Emi Novita, Fraksi Demokrat Nasdemn.Juru bicaranya Robby Arpandie, Fraksi PKB H Muhtar dan Fraksi Gamkasira Heny Yulianti menyampaikan pada intinya kesimpulan sama baik saran dan pendapatnya.

Bupati Tapin HM Arifin Arpan dalam sambutan mengatakan, mengapresiasi kepada anggota DPRD Tapin telah menyetujui raperda inisiatif dewan menjadi peraturan daerah.

Menurut Bupati apa yang disampaikan lima fraksi dalam pendapat akhirnya sama kesimpulannya dapat diterapkan dan dijalankan sebagai landasan hukum.

Hanya saja di sarankan pertama untuk administrasi kependudukan, tentunya untuk pembuatan KTP ini berlaku seluruh indonesia, tidak bisa orang pendatang tinggal di Tapin harus memiliki KTP Tapin, sementara yang bersangkutan sudah memiliki ktp elektronik.

“KTP elektronik secara nasinal sudah wajib, tetapi untuk membuat KTP baru saat untuk KTP baru tidak bisa lagi, ini yang menjadi bahan untuk ditindaklajuti bagaimana nantinya, “jelas Bupati.

Kemudian 3 buah ranperda lainnya tentunya terkait parkir, ketertiban umum dan penyandang masalah sosial agar benar benar berfungsi sebagai landasan hukum dapat ditindak apabila ada yang melanggar, kami menyarankan agar pihak dewan bisa memanggil SOPd bersangkutan agar perda dapat berjalan sesuai dengan harapan.

“Jangan kita hanya bisa membuat peraturan daerah tetapi tidak ditindaknjuti,” tegas Bupati.

Mudah-mudahan disetujuinya empat raperda menjadi perda dapat dijadikan dasar hukum dan diterapkan tengah masyarakat. (abd/K-6)

Iklan
Iklan