Iklan
Iklan
Iklan
Hulu Sungai Selatan

HSS Buka Forum Konsultasi Publik

×

HSS Buka Forum Konsultasi Publik

Sebarkan artikel ini
WABUP HSS - Syamsuri Arsyad membuka Forum Konsultasi Publik untuk penyempurnaan Ranwal RKPD tahun 2022. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS), melaksanakan kegiatan forum konsultasi publik (FKP), untuk penyempurnaan rancangan awal (Ranwal) rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2022, Selasa (2/3/2021) secara daring. 

Kegiatan dibuka Wakil Bupati (Wabup) Syamsuri Arsyad secara daring dari Ruang Media Center Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten HSS.

Android

Forum konsultasi publik dilaksanakan bertujuan memperoleh masukan dan saran bagi pemangku kepentingan dari berbagai permasalahan, isu strategis, prioritas, dan sasaran.

Wabup HSS Syamsuri Arsyad mengatakan, forum konsultasi publik dilaksanakan dalam rangka penyempurnaan rancangan awal RKPD, sebelum disampaikan dalam Musrenbang RKPD yang akan disusun menjadi rancangan akhir RKPD.

“Kami berharap penuh, Forum Konsultasi Publik ini bisa mendapatkan keselarasan antara harapan masyarakat dan kemampuan penyelenggaraan pelayanan di tengah dana APBD yang sangat terbatas,” tutur Syamsuri Arsyad. 

Syamsuri menjelaskan, ada prioritas-prioritas yang tentunya akan dikerjakan lebih awal. 

Pada kesempatan itu Syamsuri mengatakan, pihaknya juga mengharapkan para anggota Apdesi memaksimalkan dana di desa untuk penguatan ekonomi masyarakat.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten HSS M Arlian Syahrial menyampaikan, Ranwal RKPD tahun 2022 dengan tema memantapkan pemulihan ekonomi dan sosial yang berkontribusi terhadap pemerataan pendapatan masyarakat, dengan memperhatikan lingkungan hidup.

Arlian menyebutkan, tahapan yang harus dilakukan dalam penyusunan RKPD yaitu persiapan, rencana awal RKPD, rancangan RKPD, Musrenbang RKPD, Rancangan akhir RKPD, terakhir penetapan RKPD.

Keseluruhan tahapan tersebut dilakukan dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sesuai dengan Permendagri nomor 70 tahun 2019. Mensinergisitaskan dengan usulan masyarakat, Bapelitbangda melengkapi SIPD dengan inovasi, yakni Sistem Musrenbang Terpadu (Si Madu). (tor/K-6) 

Iklan
Iklan