Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Desa (kades) Simpang Warga Dalam Kecamatan Aluh Aluh Kab Banjar Mansyur dan Sekretaris Abdul Rasyid masing-masing di tuntut enam tahun penjara serta harus bayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Tuntutan ini disampaikan JPU I Gusti Ngurah Anom, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (2/3/2021) dihdapan majelis hakim yang dipimpin hakim Daru Swastika.
JPU berkeyakinan, kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut, bersalah melanggar pasal 12 huruf e UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP seperti dakwaan primamirnya.
Kedua terdakwa didakwa melakukan pungutan pembangunan rumah untuk nelayan di desanya yang seharus digratiskan untuk nelayan miskin. Pungutan yang diangggap liar tersebut, diminta kepada calon penghuni masing masing Rp5 juta.
Sebelumnya JPU menyatakan hal yang memberatkan, selain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khusus Mansyur dikatakan berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Daru Swastika SH memberikan waktu untuk terdakwa dan penasehat hukum menyusun pembelaan.
Terdakwa Abdul Rasyid dan Mansyur secara bersamaan oleh JPU di dakwa melakukan tindak pidana pungli terhadap warga yang ingin menempati rumah khusus nelayan yang dibangun tahun 2018-2020.
Rumah khusus untuk nelayan yang di bangun oleh dinas PUPR setempat atas biaya Kementerian PUPR. Dengan catatan lahan yang ada adalah milik desa. Atas kebijaksaan seorang warga maka dihibahkan lahan untuk keperluan 50 unit rumah. Dalam perjalanan, kedua terdakwa memungut setiap sebuah rumah Rp5 juta dengan ketentuan uang muka Rp1 juta dan sisanya sudah harus dilunasi September 2020.
Uang terkumpul yang jumlahnya ratusan juta kemudian sebagian diserahkan kepada pemilik lahan yang belakangan terungkap kalau hibah pemilik lahan itu cuma abal-abal. (hid/K-4)