Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Pemkab Banjar Gelar Orientasi Pendidik-Konselor Sebaya

×

Pemkab Banjar Gelar Orientasi Pendidik-Konselor Sebaya

Sebarkan artikel ini
Hal 16 4 Klm Martapura ORIENTASI 2
ORIENTASI PSKS - Pemkab Banjar menggelar Orientasi Pendidik Sebaya dan Konselor Sebaya (PSKS) bersama BKKBN Kalsel. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Upaya meningkatkan kualitas SDM sebagai pengelola program penyiapan perencanaan berkeluarga bagi remaja dalam rangka meningkatkan kualitas PIK-Remaja di Kabupaten Banjar, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) setempat menggelar Orientasi Pendidik Sebaya dan Konselor Sebaya (PSKS), di Aula Dinas P2KBP3A.

Kadis P2KBP3A Dra Siti Hamidah MSi saat membuka kegiatan menyampaikan, secara umum pembinaan ketahanan keluarga adalah terbentuknya Generasi Berencana (GenRe), yaitu remaja yang memiliki perencanaan guna mempersiapkan dan melewati masa transisi kehidupannya dengan mempraktekkan hidup bersih, sehat dan melanjutkan pendidikan.

Baca Koran

”Melalui penggerakan program Ketahanan Keluarga, diharap menekan angka pernikahan usia anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NaPZa),” tandasnya.

Sehingga, tumbuh generasi penerus sehat dan berkualitas yang mampu mengisi pembangunan berkelanjutan. Remaja sebagai calon orang tua agar mampu membangun keluarga berkualitas untuk melahirkan generasi berkualitas pula.

”Remaja sebagai calon penduduk usia produktif diharap mampu menjadi pelaku pembangunan,” katanya.

Program GenRe, lanjutnya, diarahkan pada penyiapan perencanaan berkeluarga bagi remaja melalui wadah Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja sebagai pengelola PIK-Remaja, terdiri dari pendidik sebaya dan konselor sebaya.

Adapun peserta yang hadir adalah anggota PIK Remaja sebanyak 30 orang. Orientasi ini berisi materi dan diskusi yang disampaikan narasumber dari Perwakilan BKKBN Kalsel tentang Peran Pendidik Sebaya dan Konselor Sebaya. (Wan/K-3)

Baca Juga :  Cegah Praktik Ilegal, Pengusaha Mikro Diberi Pemahaman Hukum
Iklan
Iklan