Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Pertamina Putus Kerjasama
Puluhan Pangkalan LPG ‘Nakal’

×

Pertamina Putus Kerjasama<br>Puluhan Pangkalan LPG ‘Nakal’

Sebarkan artikel ini
8 4klm 1
PUTUS KERJASAMA - Selama tahun 2020, Pertamina melakukan pemutusan hubungan usaha kepada 32 pangkalan LPG yang terindikasi 'nakal'. Memasuki tahun 2021, sudah ada 3 pangkalan lagi yang diakhiri kerjasamanya. Jumlah ini, bisa saja masih akan terus bertambah. (KP/Istimewa)

Drestanto menambahkan, tak menutup kemungkinan akan bertambah lagi ada pangkalan-pangkalan yang diindikasikan atau terbukti nakal.”Pangkalan nakal itu menjual di atas HET atau menjual kepada pengecer,” tandasnya.

BANJARMASIN, KP – Pada tahun 2020 lalu, Pertamina telah melakukan pemutusan hubungan usaha terhadap 32 buah pangkalan LPG ‘nakal’ di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca Koran

Hal tersebut disampaikan, Sales Area Manager Pertamina Kalselteng, Drestanto Nandiwardhana kepada awak media, Rabu (3/3/2021).

“Sejauh ini, sudah ada 32 pangkalan yang kita putus di tahun 2020. Sementara, memasuki tahun 2021, sudah ada 3 pangkalan lagi yang kita akhiri kerjasamanya,” ujarnya.

Drestanto menambahkan, tak menutup kemungkinan akan bertambah lagi ada pangkalan-pangkalan yang diindikasikan atau terbukti nakal.

“Pangkalan nakal itu menjual di atas HET atau menjual kepada pengecer,” tandasnya.

Menurutnya, terhadap pangkalan-pangkalan tersebut akan dilakukan pembinaan sampai dengan pemberian sanksi.

“Mulai dari diberi surat peringatan dan skorsing penyaluran, hingga pemutusan hubungan usaha,” tegasnya.

Dia menyebut, pengawasan terhadap distribusi LPG 3 Kg ini harus dilakukan bersama-sama. Tak hanya Pertamina, Pemerintah Daerah (Pemda) juga punya kewenangan melakukan pengawasan.

“Bahkan masyarakat juga, silahkan jika ada pangkalan di kanan kirinya yang terindikasi nakal, laporkan saja ke Pemda atau Pertamina melalui 135,” ucapnya.

Terhadap pengecer yang menjual di warung atau kios, Drestanto mengatakan pemerintah daerah lah yang punya kewenangan untuk menindak.

Drestanto mengaku, pihaknya sangat sepakat dengan Surat Edaran (SE) penjabat Gubernur Kalsel, tanggal 25 Februari 2021 lalu terkait siapa yang berhak menggunakan LPG 3 Kg.

“Poin-poinnya itu diantaranya, masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1,5 juta, ASN, restoran atau rumah makan, perhotelan, kantor-kantor pemerintahan dan swasta, diminta untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg. SE tersebut sangat bagus agar LPG 3Kg tepat sasaran. Kami minta,

agar SE tersebut ditaati oleh semua masyarakat di Kalsel,” imbuhnya.

Untuk stok LPG 3 Kg, sambung Drestanto, sangat mencukupi ketersediannya. Dalam 1 bulan Pertamina menyupalai sekitar 2,5 juta tabung.

“Berdasarkan data KK miskin, suplainya sudah jauh melebihi di atas kebutuhan warga miskin. (opq/K-1)

Baca Juga :  Bingka Banjar Banyak Dicari saat Ramadan
Iklan
Iklan