Iklan
Iklan
Iklan
Banjarbaru

PPKM Mikro Kembali Digelar 22 Maret 2021, Batas Waktu 21.00

×

PPKM Mikro Kembali Digelar 22 Maret 2021, Batas Waktu 21.00

Sebarkan artikel ini
PANTAU- Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin saat melakukan pemantauan dan pengawasa PPKM Mikro di kafe-kafe. (KP/Devi)

Banjarbaru,KP- Pemerintah Kota Banjarbaru kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama empat belas hari kedepan yakni 22 Maret 2021. Keputusan tersebut ada pada Perwali Banjarbaru Nomor 300/2/KUM/2021.

Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, menjelaskan jika keputusan tersebut merupakan kesepakatan Pemko Banjarbaru dengan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Satgas Covid-19.

Android

“Ada dua hal yang mendasari keputusan ini, pertama, angka kasus Covid-19 di Banjarbaru belum mengalami penurunan. Kedua, hasil evaluasi kita melihat bahwa masyarakat cenderung tidak menerapakan protokol kesehatan,” katanya jelasnya.

Untuk PPKM Mikro sendiri Pemko Banjarbaru memperketat pengawasan dan pemberlakuan, dimana salah satunya disebutkan jika seluruh tempat usaha baik itu cafe, restoran, maupun tempat hiburan diwajibkan tutup pada pukul 21.00 Wita.

“Pada PPKM sebelumnya kegiatan ditutup pada pukul 22.00 Wita, untuk sekarang dimajukan jadi pukul 21.00 Wita. Tentu akan di perketat dan tes kesehatan akan dilakukan jika kedapatan melanggar,”jelasnya.

Tidak tanggung-tanggung, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Arifin dan jajaran akan membrikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar batas waktu, mulai dari teguran hingga penutupan tempat usaha.

“Penutupan tempat usaha dilaksanakan jika teguran masih di indahkan, jadi kita segel sementara waktu, pengunjung juga jika melanggar prokes dan jam ketentuan akan kita swab antigen di lokasi itu juga,” Jelasnya. (dev/K-3)

Iklan
Iklan