Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota KPU Banjar, Naik Sidik
BANJARMASIN, KP – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar, Abdul Muthalib kini dinaikkan dari penyelidikan menjadi sidik atau penyidikan oleh Dit Reskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Iya dari gelar perkara tim penyidik, kasusnya naik sidik sejak Rabu,” kata terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifa’I ketika dihubugi wartawan, Kamis (8/4).
“Didapati unsur pidana sehingga prosesnya bisa berlanjut ke tahap penyidikan.
Untuk langkah selanjutnya, penyidik bakal memanggil lagi semua pihak terkait sebagai saksi termasuk pelapor sebagai korban.
Jika memenuhi alat bukti maka penyidik menetapkan siapa tersangkanya,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang ditunjukkan oleh saksi yang dihadirkan oleh paslon nomor urut 02 di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana dan Difriadi, saat persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi.
Dokumen yang dimaksud dan menjadi akar persoalan adalah surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar dan mencantumkan nama Abdul Muthalib sebagai Anggota KPU Kabupaten Banjar.
Dokumen tersebut dibeberkan oleh salah satu saksi yang dihadirkan pasangan calon nomor urut 02 saat sidang MK pada agenda pembuktian.
Hakim MK sendiri telah memutuskan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten dan kota di Kalsel yang rencanannya digelar KPU pada 9 Juni 2021.
“Iyalah, jika memenuhi alat bukti maka penyidik akan menetapkan siapa tersangkanya,” tambah Kombes Pol M Rifai.
Sebelumnya Ketua KPU Kalsel, Sarmuji juga telah penuhi undangan penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel.
Ia mengatakan, kedatangannya untuk memberikan klarifikasi berkenaan dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sedang ditangani Ditreskrimum.
Menurut Sarmuji, kepada penyidik menyampaikan beberapa hal dalam klarifikasi tersebut.
Satu di antaranya terkait tanda terima kotak suara dari KPU Kabupaten Banjar kepada KPU Provinsi Kalsel.
Dimana tahapan tersebut dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Kalsel Tahun 2020.
“Ditanya tentang tanda terima dan kotak suara. Ada yang 45 ada 20 dan 25.
Nanti staf juga akan membawa barang-barangnya ke sini,” katanya ketika itu.
Sarmuji juga mengatakan, klarifikasi disampaikan terkait koreksi yang dilakukan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Kalsel Tahun 2020.
Meski sudah sempat menyampaikan klarifikasi atas sejumlah hal, namun diakuinya proses klarifikasi belum sepenuhnya tuntas dan diperkirakannya akan dilanjutkan dalam waktu dekat.(K-2)
