Banjarmasin, KP– Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Banjarmasin dijadwalkan digelar 28 April bulan ini.
Pada hari melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah gugatan dilayangkan salah satu pasangan calon walikota/wakil walikota ini diusulkan agar diliburkan.
“Tujuannya agar pada pelaksanaan PSU nanti, dapat meningkatkan partisipasi pemilih yang datang untuk menyalurkan hak pilihnya ke TPS,” ujar Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya kepada {KP{Jumat (23/4) kemarin.
Dikatakannya, usulan untuk meliburkan seluruh instansi, tempat kerja dan termasuk sekolah pada pelaksanaan PSU sempat disampaikannya pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin. Namun belum diambil keputusan terkait usulan tersebut.
“Saya juga mendapatkan jawaban langsung oleh Pj Walikota melalui Kesbangpol, bahwa saat PSU nanti yang sudah dipastikan libur, tetapi hanya pada tiga kelurahan yang melaksanakan PSU PSU,” ungkapnya.
Dijelaskan Harry, kendati pelaksanaan PSU hanya di sebagian wilayah atau ditiga Kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Namun untuk peserta atau pemilih yang akan menyalurkan hak suara nanti bisa saja bekerja atau beraktivitas di wilayah lain.
Karena itu kata Harry Wijaya perlu ada kebijakan resmi dari Pemerintah Kota Banjarmasin, agar meliburkan aktivitas kerja dan lainnya, saat pelaksanaan pemungutan suara ulang dilakukan.
” Dampak positif dengan diliburkannya pada saat PSU partisipasi pemilih untuk menggunakan hak suaranya lebih meningkat,” ujarnya.
Dikatakannya, terkait kebijakan atau payung hukum yang menjadi dasar untuk meliburkan tersebut, bisa saja berupa Peraturan Walikota (Perwali) atau instruksi lain.
Harry Wijaya menjelaskan, penetapan libur saat Pilkada serentak lalu diatur dalam Keppres 22/2020, namun karena ini PSU maka dapat diambil kebijakan lain yang bisa memenuhi syarat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dijadwalkan PSU Pilwali Banjarmasin dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 April atau saat bulan Ramadhan. PSU dilaksanakan di di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan yakni, Murung Raya, Basirih dan Mantuil. (nid/KPO-1)