Banjarbaru,KP – Penegakan Perda Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru mulai bergerak menyisir warung sakadup yang melanggar peraturan daerah Kota Banjarbaru. Dalam penyisiran yang dilaksakan Seksi Opsdal bersama Seksi Pelatihan Dasar ternyata menemukan beberapa warung yang buka yang kemudian warung tersebut diberikan himbauan dan teguran.
Kasat Pol PP Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, mengatakan ada beberapa lokasi yanh sasaran tim, yakni sejumlah rumah makan di Jalan A.Yani Km.37, Jalan A.Yani Km.32.5,Jalan Karang So dan Jalan Taruna Praja Raya. Untuk dilakukan penyisiran, pengawasan dan peneguran terhadap warung-warung yang terindikasi melayani pembeli sebelum jam operasional yang telah ditentukan.
“Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2005 tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan restoran, tempat hiburan dan sejenisnya serta makan dan minum atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadhan,” jelasnya,Jum’at (23/04/2021).
Dimana dijelaskan jika warung/rumah makan dan sejenisnya baru boleh buka pada jam 3 sore untuk melayani pembeli makanan bungkusan (take away) dan dilarang memberikan wadah untuk makan di tempat. (dev/K-3)