
Tanjung, KP – Sesuai dengan tugas untuk melakukan pengecekan alat ukur dalam penjualan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabalong telah menerima Cap Tanda Tera (CTT) dari Direktorat Kemetrologian Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendagri).
Hal itu, sebagaimana yang diungkapkan Kepala Disperindag Kabupaten Tabalong Husin Ansari, belum lama tadi di Tanjung.
Menurut Husin, dengan diserahkannya CTT Tahun 2021, kini Disperindag Kabupaten Tabalong bisa melakukan tera secara mandiri di pasar dan SPBU. “CTT itu diserahkan pada Rabu (21/4) tadi,” ujarnya.
“Bersamaan itu juga kita sudah mengantongi surat keterangan kemampuan pelayanan tera dan tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan saat itu kita pun menyerahkan CTT yang lama tahun 2020 ke mereka,” sebut Husin.
Terkait diterimanya CTT ini, Kepala Disperindag Tabalong ini mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan tenaga khusus untuk melaksanakan tera ulang, “Ada 4 orang yang sudah dilatih dan Insya Allah ini cukup, jadi yang melakukan tera-nya ada dan reparasinya ada,” ujarnya.
“Tertib ukur ini bukan hanya di pasar saja tapi semua yang terkait dengan alat ukur, alat timbang dan takar akan kita lakukan tera,” terang Husin.
Selebihnya, Husin menjelaskan bahwa CTT tersebut akan diperbaharui secara berkala tiap tahunnya,
“Karena di CTT itu ada tanda tahunnya jadi diganti yang baru, untuk masa berlaku CTT itu satu tahun,” sebutnya.
“Setelah mendapatkan CTT, Disperindag bersama Direktorat Kemetrologian Kemendag RI berkomitmen mewujudkan Kabupaten Tabalong sebagai daerah tertib ukur,” demikian pungkas Husin. (ros/K-6)