Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Jalankan Dua Skenario PPDB di Tengah Pandemi

×

Jalankan Dua Skenario PPDB di Tengah Pandemi

Sebarkan artikel ini
IMG 20210507 WA0062

Banjarmasin, KP – Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 bakal dijalankan setiap sekolah di Kota Banjarmasin dengan dua skenario atau cara.

Baca Koran

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menjelaskan, keputusan skenario tersebut diambil lantaran kegiatan penerimaan siswa baru tersebut dilakukan masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Menyikapi kondisi sekarang pada saat tanggap darurat Covid-19, maka diberlakukan dua skenario alternatif yang bisa dilakukan oleh sekolah,” ungkapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Jumat (7/5) siang.

Totok menjelaskan, bahwa hal tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 420/1615-PSD/Dispendik, tertanggal (12/4/2021) tentang pedoman PPDB SDN Tahun Ajaran 2021/2022 yang diterbitkannya.

Dalam SE tersebut dijelaskan ada dua skenario alternatif PPDB di masa pandemi covid-19, pertama pendaftaran secara offline, dari tanggal 21 hingga 23 Juni 2021 dari pukul 09.00 – 12.00 wita.

Pengumuman tanggal 24 Juni 2021, pukul 08.30 wita, dan daftar ulang dari tanggal 24 hingga 25 Juni 2021, pukul 09.00 sampai 13.00 wita.

Lalu alternatif skenario kedua pendaftaran secara online, yang disarankan menggunakan aplikasi google form.

Untuk waktu pendaftarannya sendiri dimulai sejak SE tersebut diterbitkan, atau sejak pengumuman yang dilakukan oleh sekolah, melalui spanduk atau media sosial.

Adapun persyaratan dan seleksi PPDB, jumlah peserta didik yang diterima dalam satu rombongan belajar (rombel) maksimal 28 orang.

Pembagian kuota pada PPDB 2021 untuk tingkat SD terdiri jalur zonasi, atau jalur yang disediakan bagi peserta didik yang tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun.

Lalu jalur afirmasi, jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Banjarmasin Gelar Donor Darah dan Bagikan 600 Paket Sembako

Kemudian untuk jalur perpindahan orangtua atau wali siswa, jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orangtua atau wali siswa dipindahtugaskan.

“Jalur zonasi sejumlah minimal 80 persen, jalur afirmasi sejumlah minimal 15 persen dan jalur perpindahan tugas orangtua atau wali maksimal 5 persen dari jumlah peserta didik yang diterima,” jelas Totok.

Kendati demikian, untuk PPDB di jenjang SMP pihaknya masih belum mengeluarkan SE terkait mekanisme pendaftaran.

“SMPN nanti kemungkinan kalau tidak akhir Mei atau awal Juni, saat ini aturannya masih kami matangkan,” pungkasnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan