Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kades Sungai Sipai Kini Duduk di Kursi Terdakwa

×

Kades Sungai Sipai Kini Duduk di Kursi Terdakwa

Sebarkan artikel ini
6 terdakwa 1klm
Terdakwa Ansyari. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Kepala Desa Sungai Sipai Kabupaten Banjar non aktif, Akhmad Basuki kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (19/5) untuk mempertanggungjawabn keuangan dana desa yang diterimanya.

Pada sidang pertama tersebut, JPU I Gusti Ngurah Anom dari Kejaksaan Negeri Kab. Banjar mendakwa terdakwa yang membuat prgram dengan menggunakan dana desa pada tahun 2018. Dinilai memperkaya orang lainnya sehingga terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Propinsi Kalsel kurang lebih Rp473.566.370,-

Baca Koran

Dimana sebagai kepala desa Akhmad Basuki telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan melakukan atau mencairkan 100 persen seluruh anggaran kegiatan tahun 2018 dan semuanya dikuasainya secara pribadi.

Faktanya kepala desa tidak selesai melaksanakan sebagian kegiatan. Seperti salah satunya pembelian satu unit mobil ambulance yang dicairkan seluruh anggaran Ro198.000.000. Namun sampai dengan bulan desember baru dibayarkan sebesar Rp100.000.000, begitu juga dengan.

Selain itu dalam semua kegiatan sebagai kades tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang sudah dibentuk dan dicairkan anggaran operasionalnya, namun tidak pernah disampaikan kepada TPK kegiatan tersebut. Sehingga uang operasional tersebut dinikmati sendiri oleh kades.

Pada sidang kemaren itu majelis hakim diketuai hakim Jamser Simanjuntak SH dengan hakim anggota Fauzi SH dan A Gawi SH, sementara terdakwa ddidamping penasihat hukumnya Sarifani.

Sarifanui mengatakan usai sidanag bahwa pada sidang mendatang pihak akan menyampaikan eksepsi.

Dalam dakwaan JPU tersebut terdakwa diancam melanggar pasal 2 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dakwaan primirnya dan di dakwaan subsidair diancam melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hid/K-4)

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pemerasan,Artis Sinetron Ditangkap Polisi
Iklan
Iklan