Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dua Pencuri di Hotel Summer Diringkus

×

Dua Pencuri di Hotel Summer Diringkus

Sebarkan artikel ini
6 pencuri 2klm
Dua tersangka dan barang bukti. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Dua tersangka pencurian di Hotel Summer masing-masing bernama Musa (44) dan Ahmad Saleh alias Amat (35), diringkus anggota gabungan saat berada di rumahnya dalam keadaan tertidur lelap, Selasa malam (18/5), sekitar pukul 23.00 WITA.

Musa merupakan juru parkir dan tercatat beralamat di Jalan Aes Nasution Gang Mufakat Banjarmasin Tengah, sedangkan tersangka Amat, warga Jalan Pekauman Gang Damai II Banjarmasin Selatan.

Baca Koran

Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi SIk, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka.

Diungkapkannya, keduanya melakukan aksi pencurian di ruang accounting Hotel Summer, Jalan Veteran RT 14 Banjarmasin Tengah, Jum’at (14/5), sekitar pukul 13.00 WITA.

“Keduanya masuk ke ruangan tersebut dengan cara merusak dan mencongkel teralis serta jendela,” bebernya, Selasa (19/5).

Begitu menerima laporan, Tim gabungan terdiri dari anggota Buru Sergab (Buser) dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah, Ipda I Gusti Ngurah Utama Putra STrK, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, Direktorat Reskrim Kanit Resmob Polda Kalsel, AKP Gita Suhandi Achmadi SIk, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka utama yaitu Musa. Selanjutnya dikembangkan lagi ke tersangka Amat.

Dari tangan kedua tersangka angggota menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah brankas kecil warna hijau tua, Uang sisa hasil pencurian sebesar Rp. 2.20 ribu ditemukan di kamar tersangka Musa, satu buah obeng, kertas dua nota Hotel Summer, satu buah karung warna putih, serta uang sisa hasil pencurian sebesar Rp. 700 ribu ditemukan di dalam dompet tersangka Musa, satu unit Handphone {[Hp]} merk Samsung Galaxy Note 4 milik salah satu pegawai Hotel tersebut, satu buah dompet warna hitam disita dari tersangka Musa

Baca Juga :  Rencanakan Angkutan Massal

“Lalu kedua tersangka dan semua barang bukti yang ditemukan oleh tim Gabungan ini langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke denah hukum,” sebutnya.

Atas ulahnya itu, kedua tersangka akan dikenakan pasal 352 KUHP. (fik/K-4)

Iklan
Iklan