Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Kesaksian Kabag Umum
Bantuan Selalu diberikan Setelah Disetujui Terdakwa dr Eddy

×

Kesaksian Kabag Umum<br>Bantuan Selalu diberikan Setelah Disetujui Terdakwa dr Eddy

Sebarkan artikel ini
DIBANTAR – Salah seorang terdakwa dugaan korupsi pada RSUD Boejasin Pelaihat yakni mantan Kasubag Keuangan Asdah menjalani pembantaran karena sakit, duduk disampingi penasihat hukum dipersidangan. (KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Pencairan bantuan yag digelontorkan pihak RSUD Boejasin Pelaihari semuanya berdasarkan persetujuan pihak pimpinan dalam hal ini terdakwa dr Eddy Wahyudi.

“Setiap Proposal untuk minta bantuan selalu diteruskan kepada Direktur RSUD Boejasin untuk mendapatkan persetujuan, bila disetujui, maka dana bisa dicairkan,’’ hal ini dikatakan salah satu saksi yang diajukan JPU, yakni Kabag Umum pada rumah sakit tersebut Roy Al’ Azhar yang menjadi saksi pada perkara dana pengembangan di RSUD Boejasin Palaihari.

Android

Di hadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada sidang lanjutan, Rabu (5/5) yang mengadili tiga terdakwa yakni dr Eddy Wahyudi selaku Direktur RSUD Boejasin dan dua Kasubag Keuangan di rumah sakit tersebut Asdah Setiani yang yang menjabat tahun 2012-2015 dan terdakwa Paridah pejabat di tahun 2015-2018.

Ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak, yang memimpin persidangan, saksi mengakui kalau proposal tersebut setelah mendapatkan persetujuan Direktur maka pencairan dilakukan oleh dua terdakwa Kasubag Keuangan.

Soal persetujuan bukan saja adanya permintaan pihak ketiga begitu juga kalau ada kasbon pun harus mendapatkan persetujuan terdakwa dr Eddy.

Saksi juga mengakui kalau ada temuan BPK sebesar Rp2,9 miliar kas rumah sakit yang tidak jelas peruntukannya, setelah saksi diberitahu terdakwa Eddy.

Ketiga terdakwa dituduh melakukan pengeluaran keuangan rumah sakit diluar peruntukan, disamping uang hasil jasa pelayanan tidak dimasukan ke rekening rumah sakit, tetapi ke rekening atas nama pribadi Asdah maupun Paridah.

Pada sidang kemaren itu salah satu terdakwa Asdah mendapatkan pembantaran karena sakit dan pada sidang terdakwa langsung hadir diruang sidang sementara dua terdakwa dilakukan teta secara virtual.

Menurut salah seorang dari tim JPU Bersi yang didampingi tim lainnya Juniar,mengatakan kepada awak media bahwa alasan para terakwa memasukan pendapatan jasa rumah sakit ke rekening pribadi agar mudah untuk melakukan pengambilannnya.

Hal ini jelas pengeluaran keuangan diluar peruntukan untuk kepentingan operasional rumah, berdasarkan perhitungan kerugiaan negara akibat perbuatan ketiga terdakwa tersebut karena tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2.166.039.000. Kerugian negara/daerah tersebut didasari hasil audit BPK RI perwakilan Kalsel.

Pengeluaran yang di luar peruntukan tersebut antara lain sumbangan untuk Lembaga Swadaya Masyarakat, ada juga dari unsur Kejaksaan yang jumlah mencapai puluhan juta, sementara dalam dakwaan juga disebutkan ada pemberian kepada wartawan yang jumlah hanya Rp100.000.

JPU pada dakwaannnya kalau ketiga terdakwa diancam melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, untuk dakwaan primairnya

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan lebih subsidair melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan