Banjarmasin, KP – Syafrudin alias Udin (42), kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat nongkrong di depan kantor Satpol PP, Jalan KS. Tubun RT 06 Banjarmasin Selatan, Jum’at silam dinihari (30/4/2021), sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono SSos, melalui Kanit Reskrim, AKP saat dikonfirmasi Selasa (5/5), membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
Dari warga Jalan KS Tubun Gang Sedatu RT 06 Banjarmasin Selatan disita barang bukti berupa satu bilah sajam jenis Mandau lengkap dengan Kumpangnya yang panjangnya sekitar 53 Cm.
Kronologisnya, saat itu sejumlah anggota sedang melaksanakan Cipta Kondusif di wilayah hukum Banjarmasin Selatan. Lalu anggota melihat ada tersangka sedang nongkrong, akan tetapi gerak-gerik tersangka mencurigakan.
“Melihat itulah anggota langsung memutar balik dan melakukan penggeledahan di tubuhnya, disitulah anggota barang buktinya. Lalu tersangka bersama barang buktinya itulah langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, karena tak bisa menunjukkan surat izin kepemilikan sajam,” katanya. (fik/K-4)