Batulicin, KP – Program pemerintah dan kepemudaan harus selaras seperti yang diatur Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang Kepemudaan, terutama kepastian hukum atas eksistensi kepemudaan.
“Perda ini intinya memberi jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum atas eksistensi dan aktivitas kepemudaan di Kalsel,” kata Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripudin pada sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, Senin (10/5), di Big Coffe Container Batulicin, Tanah Bumbu.
Menurut Bang Dhin, panggilan akrab M Syaripuddin, peraturan daerah terkait kepemudaan ini dimaksudkan untuk membentuk masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab, dengan basis kearifan lokal yang unggul dan kompetitif.
Selain itu, menata sarana prasarana kepemudaan, pembiayaan, pembinaan, dan kualitas mutu layanan kepemudaan dengan prioritas mengembangkan dan mengarahkan potensi kepemudaan.
“Perda ini menjadi strategi pemerintah daerah dalam menyelaraskan dan mengintegrasikan program layanan kepemudaan agar memiliki konsep yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Dialog berlangsung hangat, Bang Dhin banyak menerima masukan dan aspirasi dari kalangan muda di Batulicin, Tanah Bumbu.
“Mereka menginginkan agar program bisa diselaraskan dengan agenda-agenda kepemudaan yang dilaksanakan oleh OKP dan komunitas-komunitas kepemudaan yang ada. Program juga harus selaras dengan perkembangan zaman yang menuntut berkesesuaian dengan era Revolusi 4.0,” tuturnya.
Sehingga, antara program pemerintah dan organisasi atau komunitas kepemudaan menjadi sebuah sinergi yang baik. Saling mengisi, dan saling mendukung.
Sosialisasi mengundang para mahasiswa, aktivitas organisasi kepemudaan seperti ISPA dan GMNI, serta masyarakat umum sebanyak 50 orang peserta dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Acara tersebut dihadiri narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Said dan Sukandar dari Kabid Pora Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kalsel.
“Sosper ini adalah program DPRD Kalsel 2021. Anggota dewan turun menyapa dan melakukan dialog secara langsung kepada masyarakat untuk penyebarluasan peraturan daerah sebagai sebuah instrument hukum,” tambah Bang Dhin. (lyn/KPO-1)