Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Sampai 24 Mei, Tak Boleh Ada Bukber, Open House dan Walimahan

×

Sampai 24 Mei, Tak Boleh Ada Bukber, Open House dan Walimahan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Menjelang berakhirnya bulan Ramadhan 1442 H, pemerintah Kota Banjarmasin baru saja menegaskan bahwa aktivitas buka bersama (Bukber) yang menjadi kebiasaan warga saat ketika memasuki adzan maghrib tidak boleh dilakukan.

Android

Tidak hanya itu, larangan tersebut juga diterapkan pad kegiatan open house atau Halal Bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 H dan walimahan atau resepsi pernikahan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut merupakan respon Pemerintah Kota (Pemko) menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kemarin.

SE dengan Nomor : B00/2784/SJ itu berisi tentang pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan ramadhan dan kegiatan open house atau Halal Bihalal.

SE ini diterbitkan, sebagai tindak lanjut peningkatan kasus penularan Covid-19, khususnya pada perayaan Idul Fitri dan perayaan Natal serta Tahun Baru 2020 lalu. Sehingga perlu adanya antisipasi.

Saat dikonfirmasi, pria yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Banjarmasin itu mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan, pihaknya bakal melakukan kebijakan tersebut sembari melakukan perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai dengan 24 Mei mendatang.

Sesuai dengan SE Nomor : 442.1/71-Kesmas/Diskes tentang pelaksanaan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, ada penambahan item di butir ke 4 huruf D.

Yakni meniadakan kegiatan mengumpulkan orang banyak, termasuk Halal bi Halal, walimah perkawinan dan sebagainya sampai dengan 24 Mei mendatang.

“Itu upaya strategi kita. Karena belajar dari tahun lalu, kasus angka penularan Covid-19 naik 100% pasca lebaran dan libur panjang,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media di lobi Balai Kota, Rabu (05/05) pagi.

Ia berpesan, kepada setiap warga Banjarmasin yang ingin menggelar resepsi pernikahan di gedung, hotel atau di wilayah permukiman untuk ditunda dulu.

Pasalnya, selama itu juga, Satgas tidak akan memberikan rekomendasi untuk gelaran acara tersebut.

“Kalau cuma untuk akad nikah yang tidak mengundang orang banyak mungkin masih bisa diizinkan. Tapi resepsinya kita minta tunda dulu,” pungkasnya.

Lantas, bagaimana dengan pengawasannya di lapangan? Pria dengan sapaan Machli itu mengklaim, bahwa hal tersebut sama halnya dengan penerapan PPKM sebelum-sebelumnya. Yakni dilakukan secara berjenjang.

Misalnya untuk tingkat Kota akan dijalankan oleh Satpol PP, untuk tingkat kecamatan dijalankan oleh para camat dan tingkat kelurahan dijalankan oleh para lurah.

“Kami juga minta pengawasan dilakukan secara langsung oleh masyarakat. Karena sebuah kebijakan tidak bisa dijalankan kalau tidak ada kontrol sosial langsung dari masyarakat,” tutupnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan