Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Bebas Utang dengan Sistem Islam

×

Bebas Utang dengan Sistem Islam

Sebarkan artikel ini

Oleh : Farthul Jannah S.ST
Pemerhati Sosial dan Ekonomi

Indonesia menghadapi persoalan kenaikan Utang Luar Negeri (ULN), sejak krisis ekonomi 1998 dan era reformasi bergulir. Utang luar negeri yang tadinya berada pada level di bawah seribuan triliun rupiah, kini sudah nyaris menyentuh Rp6.000 triliun per Oktober 2020. Tak heran jika belum lama ini Bank Dunia memasukkan Indonesia sebagai 10 besar negara berpendapatan rendah dan menengah yang memiliki utang luar negeri terbesar pada tahun lalu. (https://m.republika.co.id/berita/qlzk5w440/utang-luar-negeri-nyaris-rp-6-000-triliun-berbahayakah)

Baca Koran

Tahun 2020 menorehkan catatan pahit dalam buku utang Indonesia. Pemerintah menarik utang yang besar guna meredam anjoknya ekonomi akibat wabah Covid-19 yang merebak dari Wuhan China akhir 2019. Pada masa pandemi, pemerintah harus menggelontorkan belanja negara yang lebih besar dari pendapatannya. Sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit di atas 3 persen, sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

Dengan adanya defisit yang besar, pemerintah harus mencari alternatif pembiayaan APBN lainnya, termasuk melalui utang. Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, utang yang dibuat di tengah masa krisis untuk selamatkan rakyat. (https://www.viva.co.id/amp/berita/bisnis/1334179-kaleidoskop-2020-utang-ri-10-terbesar-dunia-nyaris-rp6-000-triliun?__twitter_impression=true)

Utang pada dasarnya melemahkan dan membahayakan negara pengutang, terutama utang-utang berjangka waktu pendek. Utang yang dibayar dalam bentuk dolar rentan terhadap fluktuasi nilai mata uang sehingga utang dan bunganya bertambah besar dalam waktu singkat. Selain itu hal tersebut bisa memukul mata uang domestik dan akhirnya akan dapat memicu kekacauan ekonomi dan keresahan sosial. Indonesia semakin sulit membangun masyarakatnya sejahtera dan meningkatnya pinjaman akan berdampak besar terhadap kemerosotan ekonomi masyarakat hingga Indonesia masuk ke dalam jurang jebakan utang.

Tidak dipungkiri, ULN mengancam eksistensi negeri. Utang yang diberikan pada dasarnya merupakan senjata politik negara-negara kapitalis terhadap negeri-negeri Muslim untuk memaksakan kebijakan politik dan ekonominya atas kaum Muslim. Melalui utang mereka menghisap kekayaan negeri pengutang tanpa ampun.

Selama negeri ini masih berkiblat pada sistem ekonomi kapitalis dan pemerintahannya dijalankan dengan sistem sekuler kapitalis demokrasi, maka selamanya akan terpuruk dalam kemunduran ekonomi, defisit anggaran, jerat utang, hancurnya kedaulatan bangsa serta dominasinya kekuatan asing di negeri ini. Disisi lain, tak ada solusi jitu yang ditawarkan kapitalisme demokrasi. Wajar, karena kapitalisme demokrasi memang sudah rusak dari akarnya yakni dari sumber pijakan hukum yang ditetapkannya. Yakni berpijak kepada aturan buatan manusia bukan wahyu, berpaling dari wahyu atau hukum Allah SWT akan menyebabkan kesempitan, dan kesusahan hidup. Firman-Nya, “Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta”.(QS. Taha :124). “Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”(QS. Ath Thalaq : 4).

Baca Juga :  Surga Dunia

Oleh karena itu, solusi jitu atasi segala persoalan, termasuk atasi hutang adalah takwa, sesuai ayat 4 surat At-Thalaq. Allah SWT pemilik langit, bumi dan semua kekayaan yang terkandung di dalamnya menjamin itu. Takwa artinya menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan-Nya. Tentunya takwa hanya akan terwujud nyata, praktis, dan total dalam seluruh aspek kehidupan dalam sistem Khilafah. 

Sistem Khilafah atau Negara yang dibangun oleh Rasulullah SAW memiliki sistem keuangan yang kokoh dan sistem politik yang kuat, sehingga bisa menjadi negara yang berdaulat dalam menyejahterakan setiap rakyatanya. Karena kesejahteraan dalam islam dihitung per individu setiap rakyatnya. Kesejahteraan rakyatnya terealisasi melalui Sistem Keuangan Daulah Islam dalam baitul mal.

Baitul mal yang berfungsi mengatur harta yang diterima negara dan mengalokasikan bagi yang berhak menerimanya. Ada tiga sumber pemasukan baitul mal, yang pertama pos fai, kharaj, dan jizyah. Kedua hasil pengelolaan asset kepemilikan umum seperti barang tambang, hutan, dan lainnya. Ketiga, sumber pendapatan lain seperti, zakat harta, zakat ternak, zakat pertanian, perniagaan, emas dan perak. Tiga pos ini mengalirkan harta ke baitul mal karena bertumpu pada sektor produktif. Harta baitul mal juga selalu mengalir karena tidak terjerat pada hutang ribawi. Rakyat juga tidak terbebani karena Negara Khilafah tidak menetapkan sistem pungutan pajak diberbagai sektornya.

Jika Khilafah diterapkan, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) bisa surplus. Pada masa Khalifah Harun Al-Rasyid terjadi surplus yang jumlahnya setara dengan jumlah penerimaan APBN Indonesia. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab Ra, pembangunan infrastruktur yang megah dan modern tanpa hutang, beliau membagun kanal dari teluk merah untuk memudahkan akses perdagangan, membangun kota dagang basroh yaitu jalur dagang ke romawi, membagun kota kuffah yaitu jalur dagang ke Persia dan memerintahkan gubernur Mesir membelanjakan sepertiga pengeluaran untuk keperluan infrastruktur dan lain-lain. Bahkan baitul mal dalam sejarahnya selalu surplus. Inilah bukti keadilan pengelolaan harta dalam sistem islam. Sekaligus bukti kekokohan sistem keuangan negara islam, sehingga mampu mensejahterakan setiap individu rakyatnya.

Baca Juga :  Konsistensi Pahlawan Lingkungan Kalpataru Lestari untuk Indonesia

Dalam sejarahnya Khilafah bebas hutang namun pembangunan dilakukan di wilayah yang sangat luas. Pada masa Khalifah Al-Muthadid (279 H), diakhir kekuasaannya meninggalkan kekakayaan baitul mal sebesar 17 juta dinar atau sebesar 72 triliun rupiah. Pada masa krisis dan musibah melanda tahun 18 H, Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk mendistribusikan baitul mal kepada seluruh rakyatnya, begitu pula Khalifah Umar Bin Khattab pernah menangis karena banyaknya harta yang mengalir ke baitul mal, harta berupa emas, perak, batu pemata, jutaan uang dirham dan dinar serta kekayaan lainnya. Dalam pengelolaan harta negara Khalifah Umar bin Khattab Ra, menginstruksikan untuk mengosongkan baitul mal untuk didistribusikan kepada rakyat yang berhak setiap tahun. Pada masa khalifah Muawiyyah bin Abu Sofyan sisa harta yang diterima negara sebesar 600.000 dinar setelah digunakan untuk menggaji para pegawai negara.  

Untuk itulah sudah saatnya masyarakat sadar dan bercita-cita tinggi mewujudkan kehidupan yang idealis sesuai firah manusia. Dan untuk mewujudkan yang demikian dibutuhkan aktifitas politik dengan menggelorakan dakwah pada segenap kalangan masyarakat. Sehingga terwujudlah opini dan kesadaran umum tentang sistem Khilafah. Sebab Khilafah adalah solusi negeri untuk terbebas dari segala persoalan, termasuk terbebasnya negeri ini dari defisit anggaran dan hutang yang menggunung. Wallahu a’lam

Iklan
Iklan