Palangka Raya, KP – Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, HA Syaifuddin, SPd, MSM memaparkan pemberlakuan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun 2021/2022 mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Mengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
“Pendaftaran PPDB Online akan segera dimulai pada Rabu, (2/6/2021) di Aula “Harati” Disdik Provinsi Kalteng Jalan DI Panjaitan Palangka Raya,”katanya.
Adapun ketentuan PPDB tersebut berdasarkan atas Objektif, Transfaran dan Akuntabeldengan melalui beberapa jalur seperti Zonasi, Afirmasi, Perpindahan tugas orang tua/ wali dan jalur Prestasi, terang Syaifuddin.
Bahkan ada beberapa persyaratan umum antara lain, Ijazah, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, Buku Raport & Keterangan Ranking serta Surat Tanggung Jawab mutlak orang tua.
Sementara untuk persyaratan khusus yang harus dipersiapkan antara lain; Kartu Zprogram Penanganan Kemuskinan/Terdaftar pada DTKS( bagi jalur afirmasi/ KETM): Surat Keterangan Domisili dari RT/RW ( bagi korban bencana alam/sosial); Surat Tugas Orang Tua ( bagi jalur perpindahan tugas orang tua/ wali/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19; Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi).
Khusu untuk mempermudah penyelenggaraannya dilakukan menggunakan 2 moda yaitu moda online/Daring dan moda online/lurin, papar Syaifuddin. Dalam moda Online/Daring bekerjasama dengan penyedia akses layanan jaringan dan online mandiri. sedangkan moda Ofline/Luring yaitu melalui mekanisme calon peserta didik mendaftar datang langsung ke sekolah yang ditujunya.
Pendaftaran PPDB mulai dilaksanakan tanggal 14 – 17 Juni 2021, dengan Pengumuman HASIL seleksinya pada tanggal 19 Juni 2021, dan pendaftaran ulang bagi peserta Didik yang dinyatakan LULUS PPDB dilaksanakan pada tanggal 21 – 26 Juni 2021, termasuk pengelompokan Permintaan Peserta Didik SMA meliputi Peminatan Matematika dan IPA, peminatan IPS dan peminatan Bahasa dan Budaya dilaksanakan tanggal 28 Juni – 8 Juli 2021.
Selanjutnya Persiapan MPLS dilaksanakan tanggal 9 Juli 2021, dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS) kelas X dilaksanakan pada tanggal 12- 14 Juli 2021, untuk siswa kelas XI dan XII selain pengurus OSIS membentuk struktur kelas, kelompok belajar, dan kegiatan keagamaan ( teknis diatur masing-masing-masing-masing satuan pendidikan sesuai kondisi Pandemi Covid-19, dilaksanakan pada tanggal 12 x14 Juli 2021.
Terkait layanan informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi dan Satuan Pendidikan masing-masing-masing dalam masa pandemi Covid-19 membentuk POSKO PPDB di sekolah masing-masing.
Pendaftaran PPDB tahun ajaran 2021/2022 tidak dipungut biaya apapun, kata Syaifuddin.(yld/KPO-1)