
Kuala Kapuas, KP – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, belum lama tadi, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas, Kanedi mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mempelajari dan saling berbagi informasi terkait dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini tengah disusun pihaknya.
“Kunjungan ini merupakan tahap pembelajaran dua buah Raperda yang ada di Kabupaten Kapuas. Dan kedua perda tersebut juga ada di Kabupaten Banjar,” kata Kanedi, di Kuala Kapuas, Minggu (27/6).
Adapun Raperda yang dipelajari yakni tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dijelskannya, bahwa dijadikannya Kabupaten Banjar sebagai tujuan referensi pihaknya, karena kedua Perda itu sudah berjalan dengan baik, sehingga akan menjadi bahan acuan penerapan penyempurnaan Raperda Kabupaten Kapuas.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas, Pepen Nurpendi, yang turut ikut dalam kunker tersebut telah menanyakan perihal mekanisme Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Juga penganggaran di APBN dan APBD terkait pelaksanaan perda. Hingga peran CSR di Kabupaten Banjar dalam menunjang Perda ini,” demikian Pepen Nurpendi. (Al)