Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

9 Sekolah di Zona Orange Tunda PTM

×

9 Sekolah di Zona Orange Tunda PTM

Sebarkan artikel ini
IMG 20210711 WA0096

Banjarmasin, KP – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin baru-baru ini memutuskan bahwa sekolah yang berada di zona oranye, tidak diperkenankan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Baca Koran

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto juga menegaskan, bahwa siswa yang tinggal di kawasan zona orange juga tidak diperkenankan untuk mengikuti PTM.

Walaupun siswa yang bersangkutan bersekolah di kawasan zona hijau atau kuning, mereka juga tidak diperkenankan untuk mengikuti pelajaran tatap muka.

Artinya, hanya diperkenankan untuk mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR).

“Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Wali Kota. Hasilnya, PTM di zona oranye ditunda dulu. Tapi kalau yang ada di zona kuning atau hijau itu tetap melaksanakan PTM,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Minggu (11/7) siang.

Ditambahkannya. Sekolah yang masuk zona orange baru bisa menggelar PTM apabila sudah berubah menjadi zona kuning atau hijau.

Seperti diketahui, pada tanggal 9 Juli tadi, Tim Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, merilis data sejumlah Rukun Tetangga (RT) yang statusnya berzona oranye.

Rinciannya yakni, RT 14, RT 26 dan RT 27 yang ada di Kelurahan Sungai Miai. RT 9, RT 15 dan RT 68 di Kelurahan Sungai Andai. RT 31 di Kelurahan Surgi Mufti. RT 34 di Kelurahan Pekapuran Raya, disusul kemudian RT 23 di Kelurahan Tanjung Pagar.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi membenarkannya. Ia pun meminta agar sekolah yang berada di zona oranye tidak menggelar PTM terlebih dahulu hingga keadaan mulai membaik.

“Termasuk siswa yang tinggal di zona oranye. Juga tidak diperkenankan untuk mengikuti PTM,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon, Minggu (11/7) siang.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banjarmasin Gelar Aksi Bersih Makam dan Fasilitas Umum

Dikonfirmasi terpisah. Kepala Bidang Bina SD di Disdik Kota Banjarmasin, Nuryadi menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya, dari sejumlah RT yang menjadi zona oranye itu hanya ada satu SD yang tak bisa menggelar PTM.

“Yakni, SDN Benua Anyar 9 yang beralamat di Jalan Sungai Gampa RT 15. Sementara sisanya, berada di zona hijau dan kuning,” jelasnya.

Lantas, bagaimana dengan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)?

Terkait hal itu, Kepala Bidang Bina SMP, Disdik Kota Banjarmasin, Sahnan membeberkan bahwa ada 9 SMP yang lokasinya masuk dalam zona orange.

Yakni SMPN 35 yang berada di Kelurahan Sungai Andai. Kemudian SMPN 24 dan SMIP 1946 di Kelurahan Surgi Mufti.

Lalu ada dua sekolah yang ada di Kelurahan Pekapuran Raya, yaitu SMPN 23 dan SMP Muhammadiyah 4.

Untuk di Kelurahan Pemurus Dalam, ada satu yakni SMPN 19. Dan terakhir ada dua sekolah yang lokasinya di Kelurahan Tanjung Pagar SMPN 18 dan SMPN 8

“Sekolah-sekolah itu PTM nya ditunda untuk sementara, sebagian swasta akan menyesuaikan,” ujarnya.

Senada dengan Totok, Sahnan juga menegaskan bahwa bukan hanya sekolah yang berada di zona orange yang PTM nya ditunda. Namun siswa yang berada di zona orange juga tidak bisa ikut PTM,

“masing-masing sekolah harus mendata siswanya,” tukasnya.

Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin juga tidak memaksakan siswa untuk mengikuti PTM di sekolah. Jika ada orangtua yang tidak setuju atau masih keberatan untuk mengizinkan anaknya ikut belajar di sekolah.

Karena berdasarkan SKB 4 Menteri, pihak sekolah wajib memfasilitasi siswa yang hanya mendapat izin untuk ikut PJJ melalui online. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan