Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Respon Cepat Layanan 110 Polri, URC Sat Reskrim Polresta Banjarmasin Amankan Dua ABH Pembawa Sajam

×

Respon Cepat Layanan 110 Polri, URC Sat Reskrim Polresta Banjarmasin Amankan Dua ABH Pembawa Sajam

Sebarkan artikel ini
IMG 20260611 WA0025 e1781168995341
SAJAM - URC Sat Reskrim Polresta Banjarmasin mengamankan dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam). (Kalimantanpost.com/yuli).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Respons cepat ditunjukkan Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Banjarmasin setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 Polri. Dalam tindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Plh. Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar melalui Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry Sucahyo mengatakan, kedua ABH tersebut diamankan setelah polisi menerima informasi dari warga yang merasa resah dengan keberadaan sekelompok remaja yang dicurigai membawa senjata tajam.

Kalimantan Post

“Mereka kami amankan setelah menerima laporan dari masyarakat yang melihat sekelompok remaja mencurigakan dan diduga membawa sajam,” jelas Adi, Kamis (11/6/2026).

Kedua ABH yang diamankan masing-masing berinisial MIP dan MFM. Mereka diamankan oleh Tim URC di kawasan Jalan Antasan Kecil Barat, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kelompok remaja tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 160 sentimeter yang diduga milik kedua ABH tersebut.

Adi menjelaskan, saat diamankan kedua ABH tersebut sedang berkumpul bersama delapan remaja lainnya.

“Awalnya seluruhnya kami amankan untuk pemeriksaan. Namun setelah dilakukan pengecekan, hanya dua ABH yang terbukti membawa sajam. Sementara delapan lainnya dipulangkan dan diwajibkan menjalani wajib lapor,” ucapnya.

Saat ini, kedua ABH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motif kepemilikan senjata tajam tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan aksi tawuran maupun tindak kriminal lainnya.

Polresta Banjarmasin menegaskan akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menindak tegas siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin, termasuk pelaku yang masih berusia di bawah umur.

Baca Juga :  Identitas Tiga Tersangka Selain Bupati Muara Enim Edison Diungkap KPK

Selain itu, pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memanfaatkan layanan 110 Polri untuk melaporkan berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum,” tutup Adi.(yul/KPO-4).

Iklan
Iklan