Banjarmasin,KP – Komisi II DPRD Kota Banjarmasin menyatakan tidak setuju dan menolak kebijakan PDAM Bandarmasih menaikkan biaya pemeliharaan meter air pada tagihan air bersih kepada pelanggan.
” Kami meminta agar PDAM kiranya bisa menunda kebijakan kenaikan biaya meter itu,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal Hariyadi.
Menyikapi kebijakan itu kepada {KP} Jumat (2/7/2921) Faisal Hariyadi mengemukakan Komisi II DPRD Banjarmasin akan segera memanggil jajaran Direksi PDAM Bandarmasih untuk dimintai penjelasannya.
Sebelumnya Faisal Hariyadi menyatakan, mengaku terkejut mendengar kabar kenaikan tarif sewa meter tersebut.
“Komisi II adalah salah satu mitra kerja PDAM, tapi kami tidak tahu ada rencana ,PDAM menaikkan sewa meter yang resmi diberlakukan 1 Agustus 2021 ini,” ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Banjarmasin itu, menilai kebijakan menaikkan atau menyesuaikan tarif sewa meter atau apapun yang berhubungan dengan masyarakat, sebaiknya ditunda dulu mengingat kondisi perekonomian masyarakat yang sedang sulit ditengah pandemi saat ini.
“Segera akan kami panggil PDAM Bandarmasih. Ini aneh, kenapa baru saja Walikota dilantik sudah ada kenaikan. Kenapa tidak dari dulu saja,” tanya Faisal.
Hal senada juga disampaikan , Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Tugiatno . Ia meminta, Pemko Banjarmasin atau PDAM Bandarmasih menunda kebijakan kenaikan tarif sewa meter pelanggan dengan alasan apapun.
“Saat ini, sangat tidak tepat ada kebijakan kenaikan tarif sewa meter karena akan membebani masyarakat sebagai pelanggan yang kini masih menghadapi kesulitan. Kami minta kebijakan itu ditunda dulu,” pinta unsur pimpinan dari F- PDIP ini.
Tugiatno juga menyatakan rasa kecewanya lantaran DPRD Banjarmasin tidak mengetahui dan tidak mendapatkan informasi atas adanya rencana kenaikan itu.
” Dewan sama sekali tidak tahu karena memang tidak diberitahu ada kenaikan sewa meter pelanggan tersebut. Kami minta agar kebijakan ini ditunda dulu karena memberatkan masyarakat, sebagai pelanggan PDAM,” pintanya.
Sebelumnya PDAM Bandarmasih Banjarmasin mengumumkan akan melakukan penyesuain biaya meter pelanggan terhitung pada 1 Agustus 2021.
Kebijakan itu menyusul diterbitkannya SK Direksi Nomor PDAM .59/KPTS/VII/2021 tentang penetapan beban tetap dan penyesuaian pemeliharaan meter air pada tagihan rekening air minum pelanggan PDAM.
“Penyesuaian biaya meter akan diberlakukan mulai 1 agustus 2021 dari pemakaian ledeng bulan Juli, “kata Direktur Utama PDAM Bandarmasih Yudha Ahmadi, melalui siaran persnya di Aula PDAM Bandarmasih, Kamis (1/7).
Dijelaskan ke BB aikan biaya meter dilakukan pada semua kategori pelanggan, terkecuali pelanggan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Biaya sewa meter ini juga bervariasi, sesuai klasifikasi golongan pelanggan.
Yudha menjelaskan, alasan dilakukan penyesuaian harga meter air, karena PDAM sejak tahun 2017 tidak pernah menyesuaikan harga meter. Penyesuaian juga lantaran harga barang dan jasa untuk operasional air, terus meningkat mengikuti inflasi.
“Ini juga untuk keberlangsungan pelayanan kepada pelanggan. Bagi saya, kenaikan harga meter air ini tak akan membebani pelanggan, karena yang naik ini bukan tarif pemakaian air,” jelas Yudha.
Ia menambahkan, sebelum kebijakan itu diambil sudah dipertimbangkan sejak Januari. Namun mengingat pandemi Covid-19 masih tinggi dan ekonomi masyarakat tidak stabil, sehingga baru dilakukan pada Agustus 2021.
“Kebijakan ini juga telah mendapatkan persetujuan dari dewan pengawas dan owner PDAM, “ katanya. (nid/K-3)