Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Ibnu Legowo Terima Vonis PPKM Level IV

×

Ibnu Legowo Terima Vonis PPKM Level IV

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin hanya bisa pasrah dalam menerima vonis untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di luar pulau Jawa-Bali.

Android

Saat ditemui awak media, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku kaget ketika kota yang dipimpinnya saat ini langsung divinis untuk menjalankan PPKM Level IV. Padahal sebelumnya Banjarmasin hanya berada di Level II menuju Level III.

Orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai ini mengakui, memang tidak mudah menerima keputusan tersebut.

“Sudah divonis seperti itu mau gimana? Lompat satu tingkat dari Level II ke Level IV itu yang bikin kita yang terkejut,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media di Balai Kota, Sabtu (24/07) siang.

Seperti Yang diberitakan sebelumnya, masuknya Kota Banjarmasin sebagai salah satu 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali ini terlihat dalam hasil rapat terbatas yang digelar Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Republik Indonesia yang digelar pada Jumat (23/07) malam.

Menurutnya, dampak dari penerapan PPKM Level IV ini akan dirasakan oleh semua kalangan. Terutama dunia usaha.

“Apalagi sesuai dengan Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021, PPKM level IV sama dengan PPKM darurat,” tukasnya.

Kendati demikian, pria dengan sapaan Ibnu itu mengaku tidak ingin langsung menerapkan kebijakan tersebut secara ekstrim. Ia menginginkan agar di awal-awal PPKM level IV ini hastus ada sosialisasi ke masyarakat terlebih dulu.

“Kita akan menyikapinya dengan rapat evaluasi dulu dengan Satgas dulu siang ini, Sabtu (24/07). Sesuai arahan dimulai 26 Juli s/d 08 Agustus. Tapi kita ingin lakukan secara persuasif dulu, sambil menyampaikan kesiapan kepada masyarakat dan dunia usaha,” pungkasnya.

Ibnu khawatir, kondisi PPKM Level IV ini akan membuat dunia usaha terpuruk, seperti halnya ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Banjarmasin.

Karenanya, disamping melakukan sosialisasi, Ibnu juga akan berkoordinasi dengan para pengusaha di Banjarmasin agar tidak terjadi Pemutusan Hak Kerja (PHK) massal akibat diberlakukannya PPKM Level IV.

“Kami juga menggandeng pengusaha agar sedapat mungkin tidak melakukan PHK kepada karyawan. Karena memang konsekuensinya dunia usaha betul-betul tiarap,” imbuhnya.

Selain memberikan dampak sosial, pihaknya juga harus menanggung dampak ekonomi imbas PPKM Level IV. Walaupun sudah ada jaring pengaman sosial, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan stimulus-stimulus lainnya guna meringankan beban masyarakat yang terdampak.

“Bantuan dalam bentuk bansos juga kita berikan. Tapi sekuat apa bansos? Apalagi pemko sudah dua kali melakukan refocusing anggaran. Banyak program pemerintah juga yang tertunda. Belum lagi insentif tenaga kesehatan yang wajib kita dahulukan. Jangan sampai garda terdepan kita yang tumbang duluan,” paparnya.

Lantas, apa yang menjadi penyebab Kota Banjarmasin sampai harus lompat satu level hingga menerapkan PPKM Level IV?

Terkait hal itu, Ibnu menjelaskan bahwa alasan Kota Banjarmasin ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai daerah menerapkan PPKM level IV dikarenakan beberapa faktor.

Pertama melihat angka penularan kasus Covid-19 yang naik. Kedua, kapasitas pasien Covid-19 yang harus mendapat penanganan medis di rumah sakit terus meningkat.

Kondisi itu akhirnya memaksa pihaknya berkomitmen untuk menurunkan angka-angka tersebut. Salah satunya sudah dilakukan adalah dengan memerintahkan seluruh pimpinan rumah sakit di Banjarmasin untuk menambah kapasitas tempat tidur pasien hingga 50 persen.

“Semoga dalam dua minggu ini kita bisa turunkan angkanya. Apalagi dengan ditambahnya kapasitas di rumah sakit hingga 50 persen, pasti Bed Occupancy Rate (BOR) nya akan turun. Semoga bisa turun ke level III atau II,” tuntasnya.

Diketahui, jika penerapan PPKM Level IV memang secara resmi diberlakukan, maka sektor non esensial akan WFH 100 persen. Kemudian belajar mengajar juga wajib daring 100 persen.

Di bidang industri, diberlakukan shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam satu shift. Lalu rumah makan dan restoran hanya melayani hanya pesan antar atau bawa pulang.

Selanjutnya, Mall atau pusat perbelanjaan harus tutup sementara, terkecuali penjual bahan obat-obatan dan kebutuhan pokok.

Kemudian tidak ada aktivitas ibadah berjamaah di tempat ibadah atau dengan kata lain disuruh untuk dikerjakan di rumah.

Untuk Fasilitas Umum dan Kegiatan Sosial Budaya ditiadakan sementara. Kemudian transportasi umum, baik konvensional maupun online diberlakukan pembatasan kapasitas hingga 70 persen dan pembatasan waktu operasional.

Sementara Pedagang Kaki Lima (PKL) masih diizinkan buka dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat. Begitu juga dengan pasar tradisional. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan