komplotan tersebut diringkus di beberapa lokasi terpisah
BANJARMASIN, KP – Sebanyak 12 tersangka pencuri dan perusak kabel Fiber Optik PT Telkom di Banjarmasin digulung polisi.
Semua yang beraksi terhadap infrastruktur telekomunikasi ini, dari dua komplotan yakni pencurian dan perusakan.
Dari keterangan, semua dibekuk tim gabungan dari Resmob dan Unit Inafis Dit Reskrimum Polda Kalsel, Timsus Polresta Banjarmasin, Buser Polsek Banjarmasin Utara, Polsek Banjarmasin Tengah dan Polsek Banjarmasin Selatan.
Dari 12 tersangka tersebut, tiga diantaranya merupakan bagian dari komplotan pertama yaitu berinisial HR, AT dan MA yang ketiganya merupakan warga Jalan Pekapuran Raya, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Sedangkan sembilan tersangka anggota komplotan lainnya yaitu berinisial RH, HN dan TN warga Jalan Kuin Utara, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, MGN, SPN dan RHM warga Jalan Prona I, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
HR, warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kemudian AR warga Jalan Simpang Belitung, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, dan MRA warga jalan Uvaya, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i, Rabu (18/8) membenarkan adanya penangkapan terhadap para tersangka pelaku tersebut dilakukan pada Minggu (15/8) lalu.
Dijelaskan, komplotan tersebut diringkus di beberapa lokasi terpisah yaitu Jalan Soetoyo S, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, di Jalan Pramuka Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur dan di Jalan Saka Permai, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Komplotan tersebut melancarkan aksinya di tempat berbed. Pertama melakukan pencurian dan perusakan kabel milik PT Telkom di Jalan Pramuka, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur,” tambahnya.
Sedangkan komplotan kedua beraksi di Jalan Saka Permai, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Informasi dihimpun, para tersangka pelaku yang mengincar kabel fiber optik milik PT Telkom melakukan aksinya dengan menggali tanah secara manual di lokasi ditanamnya kabel tersebut.
Mereka menggunakan berbagai alat termasuk linggis, takal, rantai besi, hingga tali tambang untuk merusak dan mencuri kabel tersebut.
Pada pengungkapan kasus ini, Polisi yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan juga menyita alat-alat yang diduga digunakan para pelaku untuk membongkar jaringan kabel tersebut sebagai barang bukti.
Yaitu 10 bilah linggis, 2 takal beserta rantai besi, tali tambang dan enam unit sepeda motor yang diduga digunakan para tersangka pelaku saat beraksi.
Polisi juga menyita kabel fiber optik sepanjang 22 meter yang merupakan hasil kejahatan para tersangka pelaku sebagai barang bukti. (K-2)