Banjarmasin,KP – Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan banyak perubahan di berbagai aspek kehidupan saat ini, termasuk anak-anak. Selain adanya ketakutan akan terpapar Covid-19,tidak sedikit anak-anak kehilangan orang tua karena meninggal akibat Covid-19.
Jatuhnya banyak korban akibat pandemi yang belum mampu teratasi dan penyebarannya hampir di seluruh belahan dunia itu membuat banyak anak harus menjadi anak yatim atau yatim piatu.
Mengutip data dari Satgas Penanganan Covid-19 per 20 Juli 2021 anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin DR (HC) Yunan Chandra menyebutkan, ada 11.045 anak di Indonesia menjadi yatim piatu, yatim atau piatu.
Selain kehilangan orang tua kata Yunan Chandra kepada {KP} Kamis (12/8/2021) kemarin, pada sisi lain jumlah anak yang terpapar Covid-19 sebanyak 350.000 anak dan sebanyak 777 anak meninggal dunia.
Menurutnya dari data tersebut, tentunya tingkat resiko anak sangat tinggi untuk terpapar Covid-19. Karenanya, pemerintah telah menetapkan kebijakan percepatan vaksinasi bagi anak-anak minimal usia 12 tahun.
Di Kota Banjarmasin lanjutnya, belum diketahui apakah ada data resmi berapa jumlah anak yang menjadi yatim atau yatim piatu karena orang tua mereka meninggal dunia karena terpapar Covid-19.
Yunan Chandra pun mengingatkan kepada pemerintah pusat maupun Pemko Banjarmasin memberikan perhatian khusus kepada anak-anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19.
” Mengingat saya melihat selama ini luput dari perhatian pemerintah pusat maupun Pemko Banjarmasin selama dalam penanganan Covid-19,” ujarnya.
Ditandaskannya. anak-anak yang kehilangan orang tua apalagi dari keluarga tidak mampu perlu mendapatkan perlindungan dan perhatian dari pemerintah.
Terutama lanjutnya, dalam memenuhi hak-hak anak yang masih usia sekolah demi untuk memenuhi kebutuhan hidup dan dalam menatap masa depan mereka.
Anggota dewan dari Partai Nasdem ini menegaskan, perhatian pemerintah yang diberikan kepada anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19 sekaligus sebagai implementasi Undang- Undang Nomor : 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain diamanatkan Undang-Undang, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor : 44 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.
Dalam PP ini ujarnya, diatur anak-anak bersama keluarga bisa diasuh keluarga sedarah. Di luar itu, wajib bagi kita dan pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada anak-anak yang kehilangan orang tuanya.
” Seperti halnya orang tua sang anak meninggal karena terpapar Covid-19,” ujarnya.
Lebih jauh dikemukakan, selain diamanatkan Undang-Undang lanjutnya Pemko Banjarmasin juga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan anak.
Diantaranya ungkap Yunan Chandra, Perda Nomor : 15 tahun 2015 tentang Kota Layak Anak, Perda Nomor : Nomor : 2 tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Perda Nomor : 14 tahun 2011 tentang Penanganan dan Penanggulangan Kemiskinan. (nid/KPO-1)