Iklan
Iklan
Iklan
OPINI

Gurita Korupsi dalam Sistem Demokrasi Sekuler, Islam Solusinya

×

Gurita Korupsi dalam Sistem Demokrasi Sekuler, Islam Solusinya

Sebarkan artikel ini

Oleh : Murdhia Rusyida, S.Pd.I
Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

Masuknya mantan koruptor sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan bahwa sistem demokrasi sekuler yang diterapkan saat ini sangat ramah terhadap koruptor.

Android

Sebagaimana dilansir dari kompas.com. Mantan terpidana kasus korupsi Emir Moeis ditunjuk sebagai salah satu komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). PIM merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia (BUMN). Ia diangkat menjadi komisaris sejak 18 Febuari 2021 dan ditunjuk oleh para pemegang saham PT PIM. Profil mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P itu sendiri telah dimuat di laman resmi PT PIM. (Kompas.com 06/08/2021)

Terkait pemberitaan tersebut, ada beberapa survey yang dilakukan oleh Lembaga Survey Indonesia, sebagaimana yang dikutip dari detikNews dan gatra.com berikutnya.

Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei nasional mengenai persepsi publik atas pengelolaan dan potensi korupsi sektor sumber daya alam. Hasilnya, 60 persen publik menilai tingkat korupsi di Indonesia meningkat dalam dua tahun terakhir. (detikNews. 08/08/2021)

Menurut survei LSI, isu korupsi berada di urutan pertama dari enam kategori lainnya. Adapun di urutan kedua terdapat isu lapangan kerja di mana diperoleh hasil sebanyak 44 persen responden sangat prihatin, 53 persen prihatin, 2 persen tidak prihatin, dan 1 persen tidak menjawab. Pada urutan ketiga isu pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan Survei LSI, diperoleh 43 persen responden sangat prihatin, 53 persen prihatin, 3 persen tidak prihatin, daan 1 persen tidak menjawab. (Gatra.com, 08/08/2021)

Fakta hasil survei di atas hanyalah salah satu bukti yang mengonfirmasi survei yang mencatat tingkat persepsi atau pandangan masyarakat bahwa korupsi adalah problem besar bangsa ini. Belum lagi fakta-fakta lain yang menguatkan tentang problem korupsi yang belum bisa diselesaikan oleh bangsa ini sampai ke akar. Karena bangsa ini masih menerapkan sistem demokrasi sekuler, yaitu sistem yang memisahkan antara aturan agama dengan kehidupan.

Bangsa ini sangat memerlukan solusi tuntas masalah gurita korupsi yang menjerat negeri ini. Solusi seperti apakah itu? Tentunya solusi yang mampu menuntaskan mewabahnya korupsi dan menutup semua pintu terjadinya korupsi yaitu dengan cara penerapan sistem ekonomi Islam “Baitul Mal” dan sistem sanksi “uqubat”.

Baitul Mal adalah pos yang dikhususkan untuk semua pemasukan atau pengeluaran harta yang menjadi hak kaum muslimin. Baitul mal memiliki sumber pemasukan yang tetap yaitu dari fa’i, ghanimah, Anfal, kharaj, jizyah dan pemasukan dari hak milik umum dengan berbagai macam bentuknya; pemasukan dari hak milik negara, usyur, khumus, rikaz tambang serta harta zakat.

Sedangkan untuk pengeluarannya ditetapkan berdasarkan enam kaidah : pertama, harta zakat. Apabila harta dari kas Baitul mal ada, maka pembelanjaannya disalurkan pada obyek-obyek yang delapan ashnaf seperti yang disebutkan dalam Al Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 yaitu: faqir, miskin, Amil, riqab, muallaf, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil. Tidak boleh disalurkan pada selain yang delapan ashnaf itu. Jika tidak ada harta zakat di baitul mal, maka tidak seorangpun dari delapan ashnaf tersebut mendapatkan bagian tersebut dan tidak dicarikan pinjaman untuk membayar zakat.

Kedua, Akibat terjadinya kekurangan atau untuk melaksanakan kewajiban jihad. Ini pengeluaran yang bersifat paten, baik pada saat harta ada ataupun tidak di Baitul mal. Apabila harta ada, maka seketika itu wajib dikeluarkan. Apabila tidak ada, lalu dikhawatirkan akan terjadi kerusakan karena ditangguhkan, maka negara bisa meminjam harta dari kaum muslimin. Jika tidak ada kekhawatiran akan kerusakan jika ditangguhkan, maka akan dilihat mana yang lebih memudahkan.

Ketiga, pengeluaran karena suatu kompensasi, yaitu adanya harta yang menjadi hak orang-orang yang telah memberikan jasa seperti gaji tentara, pegawai negeri, hakim, guru dan lain-lain. Pembelanjaan ini merupakan hak yang bersifat paten, baik pada saat harta ada ataupun tidak ada di Baitul mal. Apabila harta ada, seketika itu disalurkan. Ketika harta tidak ada, maka negara wajib mengusahakannya, dengan cara memungut harta yang diwajibkan atas kaum muslimin. Jika mengkhawatirkan kalau tidak diberikan, maka negara boleh meminjam harta dari kaum muslim, lalu negara melunasinya jika kas Baitul Mal sudah ada. Jika tidak mengkhawatirkan kalau tidak dibelanjakan, maka dilihat mana yang lebih memudahkan.

Keempat, Pembelanjaan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan, bukan sebagai kompensasi apapun. Contohnya pembangunan jalan, air, mesjid, sekolah, rumah sakit dan masalah-masalah lainnya yang bersifat vital. Rakyat akan mengalami penderitaan jika tidak adanya. Dalam hal ini, pengeluaran bersifat paten yaitu wajib, ada atau tidak ada harta pada Baitul mal. Apabila ada segera dikeluarkan, jika tidak ada maka kewajiban tersebut berada di pundak kaum muslimin sehingga terpenuhinya kewajiban tersebut.

Kelima, Pembelanjaan yang diserahkan karena adanya kemaslahatan dan kemanfaatan, bukan sebagai kompensasi apapun. Hanya saja umat tidak sampai tertimpa penderitaan disebabkan tidak adanya pembelanjaan tersebut. Contoh pembuatan jalan kedua, ketika jalan utama sudah ada. Jika kas di Baitul Mal ada, maka akan dikeluarkan. Jika tidak ada, maka kewajiban tersebut telah gugur dan tidak perlu memaksakan untuk mencari pinjaman.

Keenam, Pembelanjaan karena adanya unsur keterpaksaan, semisal ada peristiwa yang menimpa kaum muslimin seperti; paceklik, angin topan, gempa bumi, serangan musuh atau pandemi. Pengeluaran untuk ini bersifat paten, baik pada saat harta di Baitul mal ada atau tidak. Apabila harta ada, maka wajib dikeluarkan saat itu juga. Apabila harta tidak ada, maka kewajibannya dipikul oleh kaum muslim.

Dengan enam kaidah pengeluaran dari sistem ekonomi Islam “Baitul mal” ini tertutup celah bagi pengeluaran-pengeluaran yang tidak urgen, yang memungkinkan terjadinya tindak korupsi.

Ditambah dengan penerapan sistem persanksian yang tegas yaitu “uqubat”. Sebagaimana dalam kasus pencurian, ketika pencurian tersebut mencapai 1/4 Dinar. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Aisyah Ra. “Tangan itu wajib dipotong dalam kasus pencurian 1/4 dinar atau lebih.” (HR. Bukhari). 1 Dinar sama dengan 4,25 gr emas murni. Dengan sistem sanksi berupa uqubat ini akan memberikan efek jera kepada pelaku dan orang lain yang melihatnya (jawazir), sekaligus akan menjadikan ampunan dari Allah kelak di akhirat bagi pelaku (jawabir).

Sehingga pelaku kemaksiatan seperti koruptor tidak akan bisa melenggang dengan bebas sesuka hati dan dengan mudah meraih jabatan-jabatan tertentu, apalagi jabatan empuk. Melainkan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan manusia, dan juga di hadapan Allah tentunya.

Hanya sistem Islam yang berwujud khilafah yang mampu menuntaskan mewabahnya korupsi dan menutup rapat-rapat semua pintu terjadinya korupsi. Wallahu a’lam bish shawab

Iklan
Iklan