Banjarbaru, KP – Polres Banjarbaru berhasil mengamankan satu pelaku yang sempat melarikan.
Pelarian MN (22) adalah pelaku ketiga atas pembunuhan Rundy Irama (26), warga jalan Cempaka Gang Flamboyan Rt. 003 Rw. 002 Kel. Jawa Laut Kec. Martapura Kab. Banjar.
Pelaku ditangkap Minggu (8/8/2021) pukul 19.30 wita di Kotabaru oleh giat gabungan team 2 UU nit Opsnal Kata ras (Macan Kalsel) Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Resmob Polres Banjarbaru, Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat dan Unit Reskrim Polsek Kelumpang Tengah Polres Kotabaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid menjelaskan ketiga tersangka dikenakan pasal 365 ayat (4) jo pasal 339 KUHP pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
“Mereka diancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Nur Khamid kepada awak media, Senin (9/8/2021).
Diketahui, dua dari tiga pelaku pembunuhan pegawai Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI) Kota Banjarbaru ini merupakan residivis.
“Aksi yang sama belum pernah mereka lakukan. Dua tersangka merupakan residivis R residivis perkara sajam dan zinet dan di tahan di Polres Banjarbaru, inisial MM residivis dalam perkara narkoba,” jelasnya.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Martinus Ginring, 2 tersangka lainnya sudah ditangkap lebih dahulu. Untuk motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena mereka ingin menguasai telepon genggam korban guna mengambil uang elektronik milik korban dalam e-banking.
“Awalnya ketiga tersangka hanya ingin menguasai HP korban lalu berupaya mengambil uang di e-banking. Namun karena korban melawan, tersangka MR alias Tole lalu menusuk di bagian leher,” jelas Martinus.
Sementara, tersangka Tole mengaku, dirinya menusuk korban saat berada di kamar mandi membersihkan asbak rokok karena tidak mau memberitahu nomor pin pada e-banking sehingga menganiaya korban hingga tewas .
“Niat awal saya dibantu MN dan AB mengambil HP korban, lalu muncul keinginan mengambil uang di rekening e-banking tetapi begitu minta nomor pin, korban melawan sehingga saya tusuk,” ujar Tole.
Korban yang mendapat penganiayan dari Tole dengan menghujani korban dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam dibantu dua rekannya yang ikut mendorong dan berjaga-jaga di lokasi kejadian.
Kepala Bagian Tata Usaha RS Daerah Idaman Banjarbaru M Firmansyah mengakui, korban merupakan salah satu tenaga kesehatan penanganan COVID-19.
“Korban merupakan perawat di ruang Parkit dan bertugas menangani pasien COVID-19. Kami bersyukur sekaligus berharap, ketiga tersangka yang sudah ditangkap polisi mendapat hukuman setimpal,” kata Firman. (dev/KPO-1)