Kandangan, KP – Seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) pada Unit kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), berkomitmen menolak gratifikasi sekaligus mendukung pemberantasan korupsi di lingkup Pemkab HSS.
Bupati HSS Achmad Fikry dan Wakil Bupati Syamsuri Arsyad, menyaksikan penandatanganan deklarasi komitmen menolak gratifikasi itu, Senin (30/8/2021) di Lobi Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten HSS.
Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, deklarasi menolak gratifikasi itu merupakan penguatan komitmen yang selama ini sudah dilaksanakan.
Bahkan ia meyakini, tanpa penandatanganan pun UKPBJ sudah punya komitmen, untuk menolak berbagai hal berkaitan yang mengarah korupsi termasuk gratifikasi.
Ia berharap, hal itu jadi penyemangat untuk terus mengingatkan, bahwa UKPBJ adalah lembaga terdepan pemerintah untuk proses pengadaan barang jasa.
“Silakan masyarakat para pemesan, tapi ada proses yang harus diikuti dan tidak mudah, tantangannya sangat berat, pengadaan barang jasa sifatnya nasional,” tuturnya.
Bupati Achmad Fikry mengaku senang adanya deklarasi komitmen itu.
“Karena makin sering ada komitmen, maka makin sering mengingatkan bahwa bekerja harus membatasi rambu-rambu yang harus mereka patuhi,” ujarnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Mahyuni menjelaskan, penandatanganan deklarasi menolak gratifikasi merupakan bagian dari program anti korupsi yang langsung didampingi KPK RI.
“Rekomendasi KPK, kami harus melakukan dua kali deklarasi dengan tertulis, akan tetapi kami putuskan kita melakukan tiga kali di setiap kuartal. Hari ini sudah masuk kuartal ke dua,” terangnya.
Mahyuni menjelaskan, deklarasi secara simbolis yang disaksikan Bupati dan Wakil Bupati, agar komitmen itu serius, ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sepenuhnya. (tor/K-6)