Batulicin, KP – Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menilai program relaksasi keringanan tunggakan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen di bawah tahun 2020 dianggap sudah tepat.
“Diskon ini sangat pas dilakukan oleh Pemprov kepada warga yang menjadi wajib pajak di Kalsel,” ujarnya, usai mendatangi UPPD Samsat Batulicin, Senin (16/8) kemarin.
Alasan dilaksanakannya relaksasi ini, menurut politisi Partai Golkar yang duduk membidangi ekonomi dan keuangan menyebutkan banyak usaha masyarakat mengalami dampak dari pandemi Covid-19.
“Selain Kota Banjarmasin, Banjarbaru. Kini ada dua kabupaten lagi di dapil VI yang masuk penerapan PPKM level 4, yakni Tanah Bumbu dan Kotabaru,” ungkap Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi.
Paman Yani mengharapkan, program relaksasi ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh wajib pajak dimasa sulit sekarang akibat imbas dari pandemi tersebut.
“Program ini memudahkan masyarakat membayar pajak. Rugi apabila tidak dimanfaatkan pemilik kendaraan bermotor,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Sementara itu, Petugas Progresif UPPD Samsat Batulicin Sihol Boangmanalu mengungkapkan untuk memaksimalkan program relaksasi ini pihaknya terus berusaha agar pelayanan di instansi tersebut tetap terlaksana dengan maksimal.
“UPPD Samsat Batulicin selalu berusaha agar pelayanan kepada wajib pajak tetap kami berikan dengan setulus hati dan ini menjadi pokok pikiran utama,” katanya.
Seperti diketahui, program keringanan tunggakan denda pajak kendaraan bermotor yang dijalankan Pemprov Kalsel hingga 9 Oktober mendatang, selain harapkan dapat menambah kas daerah, khususnya pendapatan asli daerah (PAD), mengingat Pemprov memerlukan banyak anggaran yang diperlukan, seperti penanganan Covid-19. (lyn/KPO-1)
Yani Helmi : Keringanan Denda PKB Tepat Dilakukan
