Martapura, KP – Rapat Paripurna DPRD Banjar agenda Penyampaian Bupati terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 dan penyampaian pansus Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terhadap perubahan atas Perda 13/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, digelar gedung Wakil Rakyat setempat, Kamis (9/9).
Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD H Akhmad Zacky Hafizie ini dihadiri Bupati H Saidi Mansyur, unsur Forkopimda dan para Kepala SKPD.
Dikatakan Bupati, APBD merupakan satu dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.
“Penyusunan Kebijakan Umum APBD TA 2022 disusun berdasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2022 dan berpedoman pada Permendagri 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022,” ujarnya.
Dijelaskan Bupati, pendapatan daerah direncanakan sebesar 1,2 T dan belanja daerah sebesar 1,4 T.
Selain itu pansus perubahan Perda 13/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menyampaikan 26 perangkat daerah disepakati menjadi 24. Adapun perangkat daerah yang disatukan diantaranya Satpol PP dengan UPT Damkar dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). (Wan/K-3)