Martapura, KP – Rapat paripurna DPRD Banjar kembali dilaksanakan dipimpin Ketua Dewan HM Rofiqi, di gedung wakil rakyat setempat, Martapura, Rabu (1/9).
Rapat ini membahas agenda pendapat akhir fraksi terhadap raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Banjar No 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kemudian raperda tentang Perubahan APBD TA 2021 dan pengambilan keputusannya.
Rapat ini dihadiri Bupati H Saidi Mansyur, Sekda HM Hilman, Wakil Ketua DPRD H Akhmad Zacky Hafizie, para Kepala SKPD dan pimpinan Perusda serta perwakilan Polres dan Kodim 1006 Banjar.
Bupati Saidi Mansyur mengatakan, Perubahan APBD TA 2021 merupakan bagian dari rangkaian penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah tahun 2021. Perubahan ini didasarkan pada ketentuan pasal 23 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
”Perubahan APBD ditetapkan dengan peraturan daerah. Dalam penyusunannya, raperda Perubahan APBD TA 2021 mempedomani Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2021,” ujarnya.
Dijelaskan Saidi, Perubahan APBD TA 2021 ini merupakan perwujudan dari perubahan rencana kerja pemerintah daerah 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan KUA serta platform anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemkab dan DPRD pada 16 Agustus 2021.
”Yakni melalui penyesuaian anggaran pemerintah daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan,” tandasnya.
Adapun pendapat akhir fraksi terhadap raperda perubahan atas perda pembentukan dan susunan perangkat daerah, sementara ditunda. Sedang terhadap raperda Perubahan APBD TA 2021, akhirnya seluruh fraksi menyetujui.
Kemudian dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD Banjar terhadap Perda Perubahan APBD TA 2021 oleh Ketua DPRD Rofiqi dan Bupati Saidi Mansyur. (Wan/K-3)